Foto: Penggugat Indra A (bertopi) bersama kuasa hukumnya Mahfud Ramadhani, SH, MH.*fer.
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sidang gugatan warga Desa Saka Tamiang, Indra A, Samsi, Hendru dan Maman terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kapuas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya memasuki agenda kesimpulan dari para pihak.
“Dalam kesimpulan, kami menyampaikan 24 fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” kata Mahfud Ramadhani, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat Indra A, Samsi, Hendru dan Maman di Palangka Raya, Senin (25/4/2022) malam.
Hal yang menarik, lanjut Mahfud, dua orang saksi dari pihak tergugat pada persidangan 6 April 2022 justru memperkuat obyek gugatan yang diduga cacat hukum baik secara subtansial maupun prosedural.
Obyek gugatan tersebut yakni Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas Nomor: 503/336/DPMPTSP Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Kebun Plasma /Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti
Harapan Dengan Koperasi Jasa Profesi “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya.
Saksi pihak tergugat yang bernama A’an Meiza, ST, jabatan sebagai analis kebijakan ahli muda dalam kesaksiannya menerangkan dirinya yang membuat peta di objek gugatan, yang mengenclave peta dari peta izin
lokasi PT.WUL.
Saksi juga menerangkan tidak ada pemberitahuan kepada PT. WUL terkait enclave itu, tidak ada mengkroscek data-data terkait dengan nama-nama penerima lahan. Dia juga menerangkan pengajuan permohonan lokasi empat ribu lebih, namun karena masuk izin lokasi PT. WUL, yang bisa dienclave hanya seribu lima ratusan saja. Saksi tidak ada turun ke lapangan.
Saksi tergugat lain yakni Teguh Setio Utomo jabatan sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kapuas, dalam kesaksiannya di persidangan menerangkan saksi tidak pernah melakukan verifikasi atas
nama-nama penerima lahan.
Saksi Teguh juga menerangkan hanya melihat rekomendasi kecamatan, tidak pernah turun ke lokasi Kecamatan
Kapuas Barat terkait kebun plasma yang diterbitkan dalam objek gugatan.
“Keterangan itu menunjukkan keteledoran, ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dari pejabat yang membuat surat keputusan tersebut karena tidak melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu,” ucap pengacara muda itu.
Dia membeberkan dalam kesimpulan itu kliennya selaku penggugat memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim PTUN Palangka Raya di Palangka Raya dapat memutuskan menolak eksepsi dan jawaban tergugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi dan jawaban tergugat II Intervensi 1 untuk seluruhnya.
Selanjutnya menolak eksepsi dan jawaban tergugat II Intervensi 2 untuk seluruhnya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut:
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini,” tegas pengacara berkaca mata itu.
“Kami optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya,” sambung Indra A.
Sementara itu tergugat melalui kuasa hukumnya Siti Djuraidah,SH dan Erlina, SH, MH dalam kesimpulannya meminta majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. (fer).





