• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Warga Desa Saka Tamiang Kapuas Optimis Hakim PTUN Kabulkan Gugatan

Selasa 26 April 2022
in Jurnal Kapuas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Foto: Penggugat Indra A (bertopi) bersama kuasa hukumnya Mahfud Ramadhani, SH, MH.*fer.

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sidang gugatan warga Desa Saka Tamiang, Indra A, Samsi, Hendru dan Maman terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kapuas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya memasuki agenda kesimpulan dari para pihak.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

“Dalam kesimpulan, kami menyampaikan 24 fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” kata Mahfud Ramadhani, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat Indra A, Samsi, Hendru dan Maman di Palangka Raya, Senin (25/4/2022) malam.

Hal yang menarik, lanjut Mahfud, dua orang saksi dari pihak tergugat pada persidangan  6 April 2022 justru memperkuat obyek gugatan yang diduga cacat hukum baik secara subtansial maupun prosedural.

Obyek gugatan tersebut yakni Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas Nomor: 503/336/DPMPTSP Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Kebun Plasma /Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti
Harapan Dengan Koperasi Jasa Profesi “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya.

Saksi pihak tergugat yang bernama A’an Meiza, ST, jabatan sebagai analis kebijakan ahli muda dalam kesaksiannya menerangkan dirinya yang membuat peta di objek gugatan, yang mengenclave peta dari peta izin
lokasi PT.WUL.

Saksi juga menerangkan tidak ada pemberitahuan kepada PT. WUL terkait enclave itu, tidak ada mengkroscek data-data terkait dengan nama-nama penerima lahan. Dia juga menerangkan pengajuan permohonan lokasi empat ribu lebih, namun karena masuk izin lokasi PT. WUL, yang bisa dienclave hanya seribu lima ratusan saja. Saksi tidak ada turun ke lapangan.

Saksi tergugat lain yakni Teguh Setio Utomo jabatan sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kapuas, dalam kesaksiannya di persidangan menerangkan saksi tidak pernah melakukan verifikasi atas
nama-nama penerima lahan.

Saksi Teguh juga menerangkan hanya melihat rekomendasi kecamatan, tidak pernah turun ke lokasi Kecamatan
Kapuas Barat terkait kebun plasma yang diterbitkan dalam objek gugatan.

“Keterangan itu menunjukkan keteledoran, ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dari pejabat yang membuat surat keputusan tersebut karena tidak melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu,” ucap pengacara muda itu.

Dia membeberkan dalam kesimpulan itu kliennya selaku penggugat memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim PTUN Palangka Raya di Palangka Raya dapat memutuskan menolak eksepsi dan jawaban tergugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi dan jawaban tergugat II Intervensi 1 untuk seluruhnya.

Selanjutnya menolak eksepsi dan jawaban tergugat II Intervensi 2 untuk seluruhnya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut:
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara ini,” tegas pengacara berkaca mata itu.

“Kami optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya,” sambung Indra A.

Sementara itu tergugat melalui kuasa hukumnya Siti Djuraidah,SH dan Erlina, SH, MH dalam kesimpulannya meminta majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019, beserta lampirannya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. (fer).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Berikan Bimbingan Teknis kepada BPD se-Kabupaten Kapuas

Senin 19 Mei 2025
Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Legislator Kapuas Siap Dukung Kepemimpinan Wiyatno-Dodo

Selasa 18 Februari 2025
DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

DPRD Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Kapuas

Senin 17 Februari 2025
Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Pemkab Kapuas Gelar Pasar Penyeimbang

Kamis 7 November 2024

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Tinjau Pos Pam, Wakapolri: Upaya Wujudkan Mudik Aman dan Sehat

Tinjau Pos Pam, Wakapolri: Upaya Wujudkan Mudik Aman dan Sehat

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak