KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Menara Base Transceiver Station (BTS) Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) berada di wilayah Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas didesak warga untuk melakukan pembongkaran.
Salah satu warga setempat, Fadillah, mengatakan warga yang termasuk dalam radius tower merasa keberatan dengan keberadaan bangunan menara BTS milik PT Protelindo tersebut.
“Kami selaku warga yang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan WHO termasuk dalam radius tower yang terkena dampak langsung bahaya radiasi atas penggunaan tower tersebut,” tegas Fadillah di kediamannya, Rabu (20/10/2021).
Dijelaskan, pernyataan Keberatan warga sudah disampaikan melalui surat resmi kepada Pimpinan PT Protelindo Pusat di Jakarta, dan sudah ditembuskan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas.
“Surat sudah kami sampaikan seminggu yang lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan dari para pihak yang disampaikan,” ujar Fadillah.
Menurut Fadillah, ada dua alasan keberatan yang disampaikan, Pertama, kami selaku warga selama ini sejak tower itu dibangun tahun 2009 sampai sekarang tahun 2021 yang diperkirakan sudah 12 tahun lamanya warga tidak ada mendapat perhatian dari pihak perusahaan terhadap hak-hak warga yang terdampak.
“Kami warga selama ini tidak ada mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan keselamatan jiwa, jaminan ganti rugi barang,dan jaminan ganti rugi kompensasi,” ungkapnya.
Alasan yang kedua, kami khawatir dan takut kalau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi karena keberadaan bangunan Tower bisa dapat mengancam dan membahayakan keselamatan warga sekitar, dikarenakan keberadaan bangunan tower yang kondisinya tidak terawat dengan baik, kondisi bangunan Tower sudah ada bagian cor beton pondasi tiang yang rusak.
Meskipun menara sudah dipasang alat pengaman anti petir tatapi tetap saja akibat terjadinya pantulan sambaran petir pada menara mengakibatkan barang elektronik milik warga rusak, komponen TV terbakar dan diketahui sudah ada delapan buah TV milik warga terbakar, kata Fadillah.
“Kami berharap tentunya dengan niat dan itikat baik semata-mata ingin lepas dan terhindar dari bahaya yang dapat ditimbulkan bangunan dan penggunaan tower tersebut. Dengan harapan pihak perusahaan yang mempunyai hak tanggungjawab mau segara menanggapi dan mengabulkan permintaan kami warga terdampak, agar pihak PT Protelindo segera membongkar menara BTS Tower miliknya,” ucap Fadillah.
Sebelumnya sudah sempat ada dua kali dilakukan pertemuan antara warga dan pihak perusahaan di kantor Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Namun tuntutan warga terdampak soal ganti rugi kompensasi belum ada hasil kesepakatan.
Pihak PT Protelindo wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Hamid, saat di konfirmasi media ini melalui telepon selulernya dan juga melalui pesan WhatsApp, Senin (18/10/2021) sampai saat ini belum ada memberikan penjelasan. (Lg)