Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Dua belas Warga Jalan Hiu Putih VIIIA, VIII B dan Hiu Putih IX pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) akan melakukan berbagai upaya guna mempertahankan hak kepemilikan tanahnya.
Hal itu bentuk reaksi warga terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya Nomor: 2/G/2023/PTUN.PLK yang memenangkan Hj. Musrifah dan Hj. Halidah selaku penggugat pertama dan kedua yang dibacakan pada 7 Juli 2023.
Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum warga kepada para awak media dalam jumpa pers di Palangka Raya , Sabtu (22/7/2023) mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan terdiri dari upaya hukum biasa yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin.
Selanjutnya upaya luar biasa dengan membuat laporan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto serta Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN, Brigjend Polisi Arif Rachman.
Ketua LBH Mustika Bangsa ini mengharapkan dengan adanya berbagai upaya hukum tadi maka akan terang benderang apakah keputusan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya telah dilakukan dengan karakter dan integritas yang benar atau tidak.
Diharapkan juga agar dilakukan evaluasi terhadap oknum-oknum pejabat BPN Palangka Raya yang telah merancang perkara tersebut menjadi kasus tumpang tindih yang merugikan dua belas warga pemegang SHM.
“Bagaimana mungkin BPN Palangka Raya bisa menerbitkan dua SHM berbeda pada objek tanah yang katanya sama. Oleh sebab itu, kami meminta Presiden melalui bapak Moeldoko untuk segera turun menyelidiki hal tersebut, apakah ini ada kaitannya dengan permainan oknum-oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah,” ucap pengacara muda ini dengan nada tegas.
Di tempat yang sama, Virgo selaku perwakilan warga menyampaikan, seluruh warga yang digugat menolak keras putusan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya.
Menurut dia, terlalu dipaksakan objek perkara menjadi tumpang tindih. Sebabnya, pada fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tumpang tindih, diantaranya alamat penggugat berbeda objek dari yang dimiliki warga. Pada SHM warga, objek tanah berlokasi di lingkungan RT 05 RW 10 sedangkan pada SHM penggugat di RT 00 RW 00.
“Yang terjadi adalah pada objek tanah yang diperkarakan memiliki dua peta bidang yang berbeda namun dipaksakan di lokasi atau objek yang dikuasai warga,” ucap Virgo.
Lebih lanjut Virgo mengatakan, proses penerbitan SHM milik penggugat yang terbit pada 2008 diduga banyak kejanggalan. Salah satunya, menurut keterangan Lurah pada saat itu bahwa program Prona pada tahun itu untuk wilayah Kelurahan Bukit Tunggal tidak ada.
Kejanggalan lain, tanah milik penggugat dalam satu hamparan seluas 6 hektar dalam bentuk 32 SHM. Tahun penerbitan SHM juga disoal dan dianggap janggal karena terbit pada masa penangguhan oleh Menteri Kehutanan sebabnya objek berada dalam hutan produksi konversi (HPK).
Dalam kesempatan itu, Virgo juga menyoroti dan menyesali tindakan BPN Palangka Raya yang tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.
“BPN Palangka Raya selaku tergugat satu tidak menghadirkan saksi, sementara majelis hakim meminta dihadirkan saksi. Ini yang menyebabkan menjadi pemicu kekalahan di PTUN,” ketusnya.
Untuk diketahui, pada 13 Januari 2023 lalu Hj. Musrifah dan Hj. Halidah mengajukan gugatan terhadap BPN Palangka Raya ke PTUN Palangka Raya.
Gugatan berisi menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat BPN Palangka Raya dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat berupa 12 SHM milik warga di lingkungan Jalan Hiu Putih VIIIA, VIII B dan Hiu Putih IX
12 SHM yang dimaksud adalah SHM Nomor 13931/Bukit Tunggal, atas nama Masjatilaniah, SHM Nomor 15037/Bukit Tunggal, atas nama Anang Sukeri, SHM Nomor 16082/Bukit Tunggal, atas nama Hizzarah Saputra Wiradilaga, SHM Nomor 15044/Bukit Tunggal, atas nama Nurhayati.
Kemudian SHM Nomor 16087/Bukit Tunggal, atas nama Yanto, SHM Nomor 15043/Bukit Tunggal, atas nama Sri Handayani, SHM Nomor 15042/Bukit Tunggal, atas nama Kristinnelie, SHM Nomor 16083/Bukit Tunggal, atas nama Hartono Janan, SHM Nomor 15707/Bukit Tunggal, atas nama SYyahrani.
Selanjutnya, SHM Nomor 15055/Bukit Tunggal, atas nama Akhmad Helmi, SHM Nomor 15054/Bukit Tunggal, atas nama Sutrisman dan SHM Nomor 15053/Bukit Tunggal, atas nama Sardi Efendi.
Gugatan tersebut dikabulkan untuk seluruhnya dalam persidangan yang digelar pada 7 Juli 2023 . Majelis Hakim PTUN Palangka Raya yang menyidangkan menyatakan batal objek-objek sengketa dan mewajibkan tergugat untuk mencabut objek-objek sengketa berupa 12 SHM tadi. (fer)