KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id – Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu dibantu Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 12.45 WIB.
Pelaku Tuhir (36) yang beralamat tempat tinggal di Desa Tanggirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov Kalteng digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dibekuk petugas di Jalan Holing batubara PT. TGM Desa Tanggirang Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, S.H pada hari Senin (17/8/2020) siang dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id .
Dari pelaku, petugas menemukan dompet warna merah muda berlambang bintang, narkotika jenis sabu kurang lebih 2,53 gram, timbangan digital merk. Aosai, Plastik flip sebanyak dua bungkus,sedotan warna hijau yang digunakan sebagai alat pembagi, senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 35 cm dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat,sepeda motor KLX warna Putih Nopol. KH 6264 HF, Hp Nokia 230 warna hitam dan kartu hp pelaku sebagai barang bukti.
Istira menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kapuas Hulu guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolsek. (Tbn/red)