KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di rumah pelaku di Daerah Aliran Sungai (DAS) Muroi Desa Muroi Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 09.09 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku NB (40) merupakan warga Desa Muroi Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat Sabtu (24/4/2021) malam.
Kasat menjelaskan anggotanya menemukan sembilan Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 622 gram (plastik+kristal), satu buah senpi rakitan warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 112 (2) Jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (Tbn)