Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Seorang pria berinisial SN (47) tahun ditangkap dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau.
SN (47) warga Sei Barunai/ Papuyu II Kecamatan Kahayan Kuala dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di rumahnya pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu sekira pukul 06.00 Wib.
Petugas berhasil mengamankan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya tiga plastik klip kecil kosong warna bening, satu kotak rokok merk Red Bold, satu unit Hp merk Nokia 105 warna hitam, satu buah dompet warna merah hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, dan uang tunai Rp3.100.000.
Barang bukti saat ini diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasi Humas AKP Daspin, Selasa (5/7/2022).
Pengungkapan kasus tersebut menurut Daspin, ketika anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di sekitar Kecamatan Kahayan Kuala, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah SN akan dijadikan tempat transaksi narkotika.
Anggota Satresnarkoba pun melakukan pengintaian dengan mendatangi lokasi tersebut, hingga berhasil mengamankan SN berikut barang bukti sabu tersebut, tukasnya. (tonny)