Jakarta, jurnalborneo.co.id – Koordinator Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (BEM PTMA) seluruh Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, menegaskan bahwa almarhum Presiden Soeharto memenuhi seluruh kriteria untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Menurut Yogi, jika merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto dinilai memenuhi syarat umum maupun khusus.
“Dalam Permensos disebutkan bahwa seseorang yang diajukan harus memiliki kontribusi nyata sebagai pemimpin atau pejuang, serta tidak pernah mengkhianati bangsa. Dari tolok ukur ini, Presiden Soeharto layak menjadi pahlawan nasional,” ujar Yogi di Jakarta Timur, Rabu (5/11/2025).
Yogi juga menanggapi kritik Guru Besar Franz Magnis Suseno yang menyebut Soeharto tidak layak menyandang gelar pahlawan nasional karena dinilai memiliki keterlibatan dalam peristiwa kelam sejarah Indonesia.
Menurut Yogi, tuduhan genosida termasuk kategori the most seriously crimes dalam ranah HAM, sehingga harus dibuktikan secara terang dan kuat.
“Dalam asas hukum, fakta harus lebih terang daripada cahaya. Sampai hari ini, bukti-bukti yang diajukan tidak memenuhi itu,” tegasnya.
Selain itu, Yogi turut mengutip pandangan Prof Mahfud MD yang menyatakan bahwa Soeharto secara yuridis formal memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.
“Menurut Prof Mahfud, semua presiden seharusnya dapat dikategorikan sebagai pahlawan nasional karena telah memimpin bangsa, serta meninggalkan jasa dalam upaya memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yogi.
Ia menegaskan, pengakuan terhadap jasa kepemimpinan Soeharto patut diumumkan pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. (shah/rls)





