Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 tetap menggunakan zonasi. Hal ini sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tanggal 10 Desember 2019.
Menyikapi hal tersebut, PlT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Dr. Mofit Saptono Subagio mengatakan PPDB di Provinsi Kalteng telah mempunyai petunjuk teknis nomor 188.44/39/2020 yang ditujukan kepada penyelenggara satuan pendidikan dan masyarakat.
Menurutnya hal itu sesuai petunjuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dapat terselenggara dengan baik. Penyelenggara satuan pendidikan dan masyarakat harus mengikuti petunjuk teknis tersebut.
Kepada penyelenggara satuan pendidikan seperti kepala sekolah, guru dan tendik, Mofit meminta untuk menghindari perbuatan-perbuatan tidak terpuji yang bisa berujung kepada aparat hukum.
Dalam kesempatan itu, dia berharap agar masyarakat tidak perlu memaksakan kehendaknya untuk masuk ke sekolah yang diingini.
“Karena pada prinsipnya tanggung jawab pemerintah untuk menjadikan sekolah-sekolah menjadi sekolah yang baik,” katanya kepada jurnalborneo.co.id di kantornya, Kamis pagi (11/6/2020).
Disinggung mengenai kondisi PPDB yang saat ini sedang berlangsung, Mofit mengungkapkan pelaksanaannya on the track sesuai amanat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Kalaupun ada kendala, tambahnya, itu bukan karena belum tercover oleh juknisnya tetapi karena para pendaftar PPDB yang tidak taat mengikuti aturan zonasi yang telah ditentukan.
“Selain itu, ditemukan adanya pendaftar yang lalai dalam memenuhi persyaratan seperti tidak mempunyai kartu keluarga (kk) atau kk tidak sesuai domisili,” ujarnya.
Diakhir penjelasannya, mantan Wakil Walikota Palangka Raya ini mengajak semua masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang saat ini sedang berlangsung.
“Kalau ada hal-hal bersifat di luar koridor, sampaikan ke kami dengan bukti-bukti yang akurat. Tentunya bila terbukti melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB, saya akan melakukan pembinaan kepada penyelenggara satuan pendidikan tersebut,” tegasnya. (fer)