LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Tim Pengelola Kebun Desa (TPKD) Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau meresmikan program listrik gratis pada hari Sabtu 3 April 2021.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Bulik, Kades Tamiang, Ketua BPD Tamiang, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat Desa Tamiang.

Diketahui Desa Tamiang beberapa bulan lalu telah membeli alat berat untuk keperluan desa. Tim Pengelola Kebun Desa (TPKD) Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, kembali melakukan inovasi untuk memajukan desanya.
Kali ini, TPKD Tamiang mewujudkan listrik gratis untuk masyarakat berkat adanya generator set dengan kapasitas daya 50 kilovolt ampere (kVA) yang dibeli dari hasil mengelola kebun desa.
Ketua TPKD Desa Tamiang, Edi Manto saat dijumpai oleh awak media mengatakan bahwa program listrik gratis untuk semua masyarakat desa Tamiang merupakan salah satu bentuk program sosial kemasyarakatan dari TPKD yang telah dimusyawarah dengan pemerintah desa (pemdes) setempat.
Tidak semua rumah di Desa Tamiang yang berjumlah 135 bisa menikmati aliran listrik karena biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan genset saja perharinya cukup tinggi. Melihat kondisi tersebut, lengurus TPKD bersama Pemerintah Desa Tamiang bermusyawarah dan akhirnya mencapai kesepakatan membeli generator dengan kapasitas yang memadai untuk menerangi semua rumah di Desa Tamiang.
“Program listrik gratis 135 rumah di Desa Tamiang dari TPKD tersebut dapat terwujud berkat dukungan pemdes dan masyarakat setempat. Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya,” kata Edi Manto.
Jam operasional listrik di Desa Tamiang akan berlaku selama 7 jam perhari, yakni mulai dari jam 17.00 hingga jam 24.00 WIB. Masyarakat bisa menikmati listrik secara gratis tanpa diminta iuran.
Diketahui, Tim TPKD dibentuk pada bulan Agustus 2020 lalu, telah sukses mengelola kebun seluas 100 hektare yang merupakan limpahan dari salah satu perusahaan besar swasta (PBS) sesuai akta perdamaian putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik nomor 1/Pdt/G/LH/2020/PN Ngb dan surat nomor 0217/PWP-LGL-JKT/VI/2020. (by)