• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 12 Maret 12 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin 11 November 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Lamandau
Pengadilan Negeri Lamandau menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada Humaidi alias Umai bin Basri dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani terdakwa pengedar 33,6 kg narkotika jenis sabu-sabu, Senin (11/11/2024). Foto: penkum kejati kalteng

Pengadilan Negeri Lamandau menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada Humaidi alias Umai bin Basri dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani terdakwa pengedar 33,6 kg narkotika jenis sabu-sabu, Senin (11/11/2024). Foto: penkum kejati kalteng

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lamandau, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Lamandau menjatuhkan putusan (vonis) penjara seumur hidup kepada Humaidi alias Umai bin Basri (43) dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani (41) terdakwa pengedar 33,6 kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Senin (11/11/2024).

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Humaidi alias Umai bin Basri dan terdakwa II, Yuliansyah alias Juli bin Saipani masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusannya sembari mengetuk palu sebanyak satu kali.

Terhadap vonis itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan hari Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Dr. Undang Mugopal kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kejati Kalteng, Senin (21/10/2024) pukul 17.15 WIB.

Saat itu, Kajati Kalteng berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau juga setuju dengan surat tuntutan hukuman mati pada putusannya.

“Namun jika tidak maka Kejaksaan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” kata Kajati Kalteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika.

Para terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram atau 33,6 Kg yang dapat merusak generasi bangsa.

Terdakwa Humaidi alias Umai bin Basri (43) pada tahun 2014 pernah dihukum dengan tindak pidana ”tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 M subsidair 3 bulan.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutup Dodik.

Untuk diketahui, dua orang terdakwa berhasil ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Lamandau dibantu Polda Kalteng pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, keduanya tertangkap tangan membawa 33 bungkus butiran kristal sabu-sabu dengan berat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol KB 1469 CL dari Kota Pontianak Kalbar untuk diedarkan ke wilayah Kalteng. (fer)

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • Sosialisasikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Fokus Bantu Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat Rabu 11 Maret 2026
  • Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama Selasa 10 Maret 2026
  • Waket III DPRD Kalteng Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silahturahmi Selasa 10 Maret 2026
  • Gubernur Kalteng Buka GPM Jelang HKBN Idul Fitri 1447 H Selasa 10 Maret 2026
  • Wagub Kalteng Luncurkan E-Pahari dan EDC Bank Kalteng, Dorong Pajak Digital Selasa 10 Maret 2026


Next Post
Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.