Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Perkara korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat akan disidangkan pertama kali pada 16 Agustus 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan Sipahutar kepada para wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 15.50 WIB.
Lebih lanjut Hotma mengatakan, perkara suami istri itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 17/pid.sus-tpk/2023 PN Palangka Raya. Perkara akan disidang secara bersamaan karena termuat dalam satu surat dakwaan.
“Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono akan memimpin persidangan didampingi Erhammudin dan Darjono Abadi sebagai hakim anggota,” jelas pria yang sehari-hari bertugas sebagai hakim ini.
Diakhir penjelasannya, Hotma menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi persidangan yang berlangsung di gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang berada di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/8/2023) pagi KPK telah melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
KPK mengaku telah mempersiapkan 15 Jaksa senior sebagai Penuntut Umum dalam persidangan. (fer)