• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 17 April 17 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pelecehan Anak Di Bawah Umur, Oknum Perwira Polda Kalteng Divonis 2 Bulan Penjara dan Denda Rp5 juta

Putusan 'Jomplang' Dibanding Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding

Kamis 10 Agustus 2023
in Jurnal Palangka Raya
Ilustrasi. Sumber: ist-net

Ilustrasi. Sumber: ist-net

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta  subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi berinisial MA, pada persidangan yang digelar Kamis (10/8/2023) sore.

Majelis hakim menyatakan terdakwa MA terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Oknum perwira yang bertugas di Polda Kalteng itu menjadi ‘pesakitan’ akibat menyentuh secara sengaja area sensitif dua orang siswi di bawah umur. Pelecehan siswi PKL terjadi di ruangan AKP M di bagian Biro SDM Polda Kalteng pada 21 Oktober 2022.

MA didakwa melakukan tindak pidana memaksa, atau melakukan tipu muslihat terhadap anak, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp6,8 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Atas putusan itu baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir,” kata Humas PN Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan Sipahutar saat diwawancara di ruang kerjanya, seusai berakhirnya sidang.

Saat ditanyakan apakah pihak PN Palangka Raya tidak kuatir jadi perbincangan negatif di masyarakat akibat perbedaan yang sangat jauh antara putusan dan tuntutan, dengan diplomatis Hotma mengatakan, putusan itu merupakan putusan yang bulat hasil musyawarah majelis hakim.

Menurutnya, majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat yang ada dalam berkas perkara.

“Kami pertimbangkan seluruhnya. Yang pasti kami tak punya kepentingan untuk perkara itu. Kami hanya ditunjuk Ketua PN Palangka Raya memeriksa, mengadili perkaranya dan selanjutnya memutusnya,” tegas pria berkaca mata yang sehari-hari merupakan hakim.

Meski demikian, Hotma tidak bersedia menjelaskan apa saja isi pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim sehingga memutus 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan.

Dia berdalih, tidak mungkin mengoreksi terhadap keputusan yang dirinya sendiri merupakan salah satu hakim dalam perkara itu.

“Saya tidak mungkin mengoreksi putusan saya sendiri, tidak boleh berkomentar terhadap pertimbangan itu. Nanti bisa dilihat di direktori putusan Mahkamah Agung,” tuturnya.

Adapun majelis hakim dalam perkara itu yakni Erni Kusumawati sebagai ketua didampingi Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan Syamsuni sebagai hakim anggota.

Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku jaksa penuntut umum perkara itu terlihat kecewa atas putusan tersebut karena dalam fakta persidangan telah terdapat perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa MA kepada 2 korban berusia di bawah umur.

Majelis hakim dianggap tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh fakta-fakta persidangan. Di mana korban sendiri telah memberikan keterangan bahwa memang ada perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa MA.

Dalam persidangan, korban dihadirkan. Karena korban berusia di atas 15 tahun sehingga dapat memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini membuktikan keterangan di bawah sumpah merupakan alat bukti sempurna bahwa kedua korban merupakan anak-anak. Kok dibilang bukan anak, sebutnya.

“Menurut kami, perkara ini telah memenuhi unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar, sambung dia.

Dia menambahkan, tindakan pencabulan oleh terdakwa mempengaruhi psikologis korban yang baru berusia 16 tahun. Korban menjadi trauma. Hal itu sebagaimana penilaian dari psikolog dalam berkas perkara dan terlihat jelas pada saat pemeriksaan juga persidangan.

Terhadap putusan itu, dalam persidangan pihaknya menyatakan pikir-pikir dan selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Kami akan menyusun memori bandingnya. Kami berharap Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memperbaiki putusan tersebut dan bisa mengakomodir atau sependapat dengan apa yang kami tuntut terhadap terdakwa MA,” pungkasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Tanggap Darurat Huru-hara, Polres Pulang Pisau Bersama PLTU Gelar Simulasi Pengamanan Objek Vital

Tanggap Darurat Huru-hara, Polres Pulang Pisau Bersama PLTU Gelar Simulasi Pengamanan Objek Vital

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.