PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan dari jumlah 1.062 Polsek di seluruh Indonesia terdapat 16 Polsek dalam jajaran Polda Kalteng yang tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Dijelaskannya, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Meski demikian, ke-16 Polsek tersebut tetap diberikan kewenangan penyelidikan,” kata Eko didampingi Kasubbid Penmas AKBP Muriyanto kepada awak media di Balai Wartawan Mako Polda Kalteng, Rabu (31/3/2021) pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut, perwira menengah ini mengatakan ada dua alasan mengapa ke-16 Polsek tersebut tidak bisa melakukan proses penyidikan.
“Alasan pertama karena tingkat kriminalitasnya rendah, dalam satu tahun hanya berkisar antara 2 atau 3 laporan kepolisian (LP) . Bahkan ada yang tidak ada,”terang Eko.
Yang kedua, lanjutnya, karena letak Polsek tersebut dekat dengan Polres. Sehingga proses penyidikan diserahkan kepada Polres.
“Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Kemudian naik ke tingkat penyidikan maka ke-16 Polsek harus menyerahkan penanganan penyidikannya ke Polres,” tutup Kabid Humas.
Berikut nama ke-16 Polsek dimaksud :
1. Polsek Awang
2. Polsek Kawasan Pelabuhan Sampit
3. Polsek Sei Sampit
4. Polsek Pulau Hanut
5. Polsek Balai Riam
6. Polsek Kuala Jelai
7. Polsek Pantai Lunci
8. Polsek Lamandau
9. Polsek Delang
10. Polsek Gunung Timang
11. Polsek Gunung Purei
12. Polsek Bukit Sawit
13. Polsek Katingan Kuala
14. Polsek Mendawai
15. Polsek Tasik Payawan
16. Polsek Kahayan Hulu Utara. (fer)