PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di lima lokasi, Senin (21/3/2022).
“Penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” kata Ketut dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa malam.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.pst tanggal 18 Maret 2022
Jo Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.
“Tindakan penggeledahan merupakan tindak lanjut naiknya status penanganan perkara korupsi tersebut menjadi tahap penyidikan pada 16 Maret 2022 lalu,” ucapnya.
Pejabat penyandang bintang satu itu membeberkan lima lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu: Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.
Selanjutnya Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp, dokumen Surat Penjelasan dan Persetujuan Impor terkait Impor Besi Baja dan uang sejumlah Rp.63.350.000
Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jalan Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Di tempar ini dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Besi Baja.
Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Ikut disita dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
Penggeledahan terakhir pada kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jalan Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
“Di lokasi terakhir dilakukan penyitaan berupa barang bukti dua buah hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB besi dan baja, dokumen Laporan Keuangan dan dokumen Angka Pengenal Impor-Umum serta dokumen Izin Usaha Industri dan lainnya,” pungkas pejabat berdarah Bali itu. (puspenkum kejagung/fer)
Foto : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di salah satu lokasi, Senin (21/3/2022). *Puspenkum Kejagung RI.