• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 16 Juli 16 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat dan Keterangan Palsu dalam Praperadilan Tom Lembong

Selasa 26 November 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar. Foto: puspenkum kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar. Foto: puspenkum kejagung

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara mengenai tuduhan plagiat atas pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yaitu Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., yang diajukan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) tersangka dugaan korupsi terkait impor gula.

Untuk diketahui, tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon Tersangka TTL, yang mendasarkan keberatannya pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli.

BeritaTerkait

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Polemik Penyelewengan Jabatan Sampai Perekrutan Karyawan di Maskapai Garuda

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

“Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Selasa (26/11/2024) pagi.

Harli pun membeberkan 5 alasan bantahan terhadap tuduhan tersebut yakni:

1. Pendapat Tertulis Sebagai Pointer, Bukan Bukti Tertulis. Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan. Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait.

2. Perbedaan Jumlah Halaman dan Pokok Bahasan. Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014.

3. Nilai Hukum Terletak pada Keterangan Langsung di Persidangan Sesuai Pasal 186 KUHAP. Nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.

4. Kesamaan Pandangan di Kalangan Ahli. Kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas.

5. Pemohon Tidak Bisa Membedakan Antara Pendapat Ahli dan Jawaban Tertulis. Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan.

Adapun dalam sidang tersebut pihak Termohon (Kejaksaan Agung RI) menghadirkan 5 ahli yang memberikan keterangannya yaitu Prof. Hibnu Nugoro (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan dan Taufik Rahman Ph.D. (Ahli Hukum Pidana) hadir di persidangan.

Kemudian, Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara) hadir di persidangan, Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP) hadir di persidangan dan Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana), tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.

Bahwa pada dasarnya Ahli yang hadir dalam persidangan tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis, namun untuk efektifitas persidangan Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara a quo, meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan,” katanya.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tutup dia. (Puspenkum Kejagung/fer)

 

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Polemik Penyelewengan Jabatan Sampai Perekrutan Karyawan di Maskapai Garuda

Polemik Penyelewengan Jabatan Sampai Perekrutan Karyawan di Maskapai Garuda

Sabtu 28 Juni 2025
Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025
Mendagri: Iduladha Momen Tanamkan Semangat Pengorbanan demi Masyarakat, Bangsa, dan Negara

Mendagri: Iduladha Momen Tanamkan Semangat Pengorbanan demi Masyarakat, Bangsa, dan Negara

Jumat 6 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional Selasa 15 Juli 2025
  • Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas Selasa 15 Juli 2025
  • 31 Cabor Siap Ramaikan Porprov XIII/2026 di Kotawaringin Barat Selasa 15 Juli 2025


Next Post
DPRD dan Pemko Sepakati R-APBD 2025 Palangka Raya

DPRD dan Pemko Sepakati R-APBD 2025 Palangka Raya

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak