PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Merasa tertipu, Yogi Bungaran Sidabutar (YBS) akan melaporkan seorang pria berinisial JS ke Polda Kalteng. Selain itu dia akan melaporkan juga kasusnya ke Dewan Adat Daerah Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dikatakan YBS melalui kuasa hukumnya Nugraha Kalisa Marsetyo, SH., Nopan, SH dan Elsa Situmorang, SH., didampingi M.H. Roy Sidabutar, SH., yang mengaku paman dari YBS kepada para wartawan di Palangka Raya, Selasa (22/11/2022).
Nugraha menjelaskan peristiwa penipuan bermula dari pertemuan kliennya dengan terduga pelaku JS dalam suatu acara keluarga. Kemudian pertemuan tersebut berlanjut sampai akhirnya kliennya membeli sebidang tanah dengan harga Rp175 juta dari JS.
“Tanah yang dibeli klien kami seluas 100 hektar yang terletak di Sei Manjuhan (sebelah kanan mudik Sei Kalanaman) Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan,” kata Nugraha.
Sebagai bukti jual beli, JS menyerahkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) Nomor: 025/SKTA/DKA-KT/IV/2022 tertanggal 1 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Mantir Adat Mirah Kalanaman. Diduga palsu tandatangan Kepala Desa Mirah Kalanaman, tampak hanya discan.
Dia menyampaikan selain itu kliennya diminta juga membayar pembuatan parit sebesar Rp10 juta dan membeli kecambah sebanyak 10 ribu butir dengan harga Rp95 juta.
“Jadi total kerugian yang dialami klien kami sebesar Rp280 juta,” ucapnya.
Dia menyatakan pada tanggal 14 November 2022 lalu pihaknya telah memberikan somasi dengan tenggat waktu 7×24 jam kepada terduga pelaku JS. Surat somasi diterima langsung oleh JS.
“Namun sampai berakhirnya batas waktu tidak ada niat baik untuk mengembalikan dana klien kami,” ujar pengacara muda ini.
Roy Sidabutar selaku paman YBS menyampaikan pihaknya secepatnya akan melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan tersebut ke Polda Kalteng dan DAD Kalteng.
“Dalam waktu dua hari ke depan, kami akan melaporkan terduga pelaku JS ke Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan serta ke DAD Kalteng berkaitan penerbitan dan penyalahgunaan SKTA,” tegas pria yang sedang merintis karir menjadi Youtuber dengan label Sahabat Kalibata.
Sementara itu JS saat ditemui di salah satu cafe di seputaran Jalan G. Obos Palangka Raya mengakui benar telah terjadi jual beli tanah dan kecambah serta pembuatan parit senilai Rp280 juta.
Uang tersebut dia yang terima dan selanjutnya dia berikan kepada pemilik lahan, parit sudah dikerjakan begitu juga kecambah sudah dibelinya. Namun mengenai dugaan pemalsuan dan penipuan, dia menampik.
Menurutnya SKTA yang diberikan memang bukan yang asli. Dia beralasan uang pembelian tanah yang diterimanya masih berupa uang muka sehingga yang diberikan SKTA salinan sedang yang asli masih disimpan pemilik lahan. Pemilik lahan akan memberikan SKTA yang asli bila pembayaran dilunasi.
“Saya beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik kok. Sejak saya terima somasi pada tanggal 14 November 2022 lalu saya ada beberapa kali berkomunikasi via wa dengan pak Roy Sidabutar. Pemilik lahan juga siap mengembalikan uang tapi dengan cara mencicil seperti malam ini pemilik tanah telah menitipkan ke saya uang sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran cicilan pertama ” ucapnya.
Terkait rencana pihak YBS yang akan melaporkan dirinya ke Polda Kalteng dan DAD Kalteng, JS mengatakan tidak bisa bilang jangan karena itu adalah hak dari YBS. (red)
Foto: Nugraha Kalisa Marsetyo, SH., (kanan) dan Roy Sidabutar.