• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 6 Juni 6 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pembelian Tanah SKTA Berbuntut Pelaporan ke Polda dan DAD Kalteng

Pelapor Mengaku Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Selasa 22 November 2022
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Merasa tertipu, Yogi Bungaran Sidabutar (YBS) akan melaporkan seorang pria berinisial JS ke Polda Kalteng. Selain itu dia akan melaporkan juga kasusnya ke Dewan Adat Daerah Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dikatakan YBS melalui kuasa hukumnya Nugraha Kalisa Marsetyo, SH., Nopan, SH dan Elsa Situmorang, SH., didampingi M.H. Roy Sidabutar, SH., yang mengaku paman dari YBS kepada para wartawan di Palangka Raya, Selasa (22/11/2022).

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Nugraha menjelaskan peristiwa penipuan bermula dari pertemuan kliennya dengan terduga pelaku JS dalam suatu acara keluarga. Kemudian pertemuan tersebut berlanjut sampai akhirnya kliennya membeli sebidang tanah dengan harga Rp175 juta dari JS.

“Tanah yang dibeli klien kami seluas 100 hektar yang terletak di Sei Manjuhan (sebelah kanan mudik Sei Kalanaman) Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan,” kata Nugraha.

Sebagai bukti jual beli, JS menyerahkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) Nomor: 025/SKTA/DKA-KT/IV/2022 tertanggal 1 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Mantir Adat Mirah Kalanaman. Diduga palsu tandatangan Kepala Desa Mirah Kalanaman, tampak hanya discan.

Dia menyampaikan selain itu kliennya diminta juga membayar pembuatan parit sebesar Rp10 juta dan membeli kecambah sebanyak 10 ribu butir dengan harga Rp95 juta.

“Jadi total kerugian yang dialami klien kami sebesar Rp280 juta,” ucapnya.

Dia menyatakan pada tanggal 14 November 2022 lalu pihaknya telah memberikan somasi dengan tenggat waktu 7×24 jam kepada terduga pelaku JS. Surat somasi diterima langsung oleh JS.

“Namun sampai berakhirnya batas waktu tidak ada niat baik untuk mengembalikan dana klien kami,” ujar pengacara muda ini.

Roy Sidabutar selaku paman YBS menyampaikan pihaknya secepatnya akan melaporkan kasus penipuan dan pemalsuan tersebut ke Polda Kalteng dan DAD Kalteng.

“Dalam waktu dua hari ke depan, kami akan melaporkan terduga pelaku JS ke Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan serta ke DAD Kalteng berkaitan penerbitan dan penyalahgunaan SKTA,” tegas pria yang sedang merintis karir menjadi Youtuber dengan label Sahabat Kalibata.

Sementara itu JS saat ditemui di salah satu cafe di seputaran Jalan G. Obos Palangka Raya mengakui benar telah terjadi jual beli tanah dan kecambah serta pembuatan parit senilai Rp280 juta.

Uang tersebut dia yang terima dan selanjutnya dia berikan kepada pemilik lahan, parit sudah dikerjakan begitu juga kecambah sudah dibelinya. Namun mengenai dugaan pemalsuan dan penipuan, dia menampik.

Menurutnya SKTA yang diberikan memang bukan yang asli. Dia beralasan uang pembelian tanah yang diterimanya masih berupa uang muka sehingga yang diberikan SKTA salinan sedang yang asli masih disimpan pemilik lahan. Pemilik lahan akan memberikan SKTA yang asli  bila pembayaran dilunasi.

“Saya beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik kok. Sejak saya terima somasi pada tanggal 14 November 2022 lalu saya ada beberapa kali berkomunikasi via wa dengan pak Roy Sidabutar. Pemilik lahan juga siap mengembalikan uang tapi dengan cara mencicil seperti malam ini pemilik tanah telah menitipkan ke saya uang sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran cicilan pertama ” ucapnya.

Terkait rencana pihak YBS yang akan melaporkan dirinya ke Polda Kalteng dan DAD Kalteng, JS mengatakan tidak bisa bilang jangan karena itu adalah hak dari YBS. (red)

Foto: Nugraha Kalisa Marsetyo, SH., (kanan) dan Roy Sidabutar.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Hayyan Property Bangun Kepercayaan Wujudkan Rumah Impian Masyarakat Palangka Raya

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Faridawaty: Masa Depan Bangsa Sangat Ditentukan oleh Kualitas SDM Jumat 5 Juni 2026
  • Jaga Tradisi Juara Umum, Komisi III DPRD Kotim Kunjungi KONI Kalteng Jumat 5 Juni 2026
  • IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia Jumat 5 Juni 2026
  • Tren Positif Literasi, Kunjungan Perpustakaan Daerah Kalteng Naik 178,65% Jumat 5 Juni 2026
  • Wow Keren, Satu Lagi Lapangan Mini Soccer Keren Hadir di Palangka Raya Jumat 5 Juni 2026


Next Post
APMDN Adakan Pelatihan Sertifikasi Kepada 32 Orang PLD di Mura

APMDN Adakan Pelatihan Sertifikasi Kepada 32 Orang PLD di Mura

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.