Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sengketa tanah seluas 5 hektar di Jalan Matal Kelurahan Sabaru Kota Palangka Raya menemui babak baru.
Gugatan banding yang diajukan oleh Eliizer, Suyanto Rusman, M.Anwar Huda dan Lurah Sabaru ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya kandas.
Putusan Majelis Hakim PT Palangka Raya Nomor: 46/PDT.2023/PT.PLR tanggal 25 Juli 2023 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Sebelumnya, PN Palangka Raya dalam putusannya Nomor: 175 /Pdt.G/2023/PN.PLK tanggal 10 Mei 2023 memenangkan Suhardy Monong Stepanus atas sengketa tersebut. Kemudian Eliizer, Suyanto Rusman, M. Anwar Huda dan Lurah Sabaru mengajukan upaya hukum banding ke PT Palangka Raya.
Dalam siaran persnya, Pua Hardinata selaku kuasa hukum Suhardy Monong Stepanus membenarkan putusan PT Palangka Raya itu.
Dia menilai, putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti dalam persidangan. Kliennya yang mantan Damang Pahandut berhak sebagai pemilik tanah yang sah pada dua tingkat peradilan.
“Dengan demikian klien kami adalah pihak yang kuat atas tanah seluas 5 hektar di Jalan Matal Kelurahan Sabaru,” kata Pua.
Pengacara senior ini menegaskan kepada pihak-pihak yang masih mengklaim agar segera hengkang dari tanah tersebut.
“Perkara ini telah jelas dan terang pemiliknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pengacara yang berhasil memenangkan 3 perkara tipikor. (fer)















