PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id –
Keseriusan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas tindak pidana narkoba dibuktikan dengan keberhasilan Polres dalam mengungkap kasus oeredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Memasuki akhir Maret 2022, sebanyak tujuh perkara narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng.
Di bawah komando Kasat Narkoba AKP R. Sonny Adi W mengatakan, dari tujuh perkara yang sudah ditangani jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, empat perkara di antaranya sudah memasuki tahapan P21.
Kepada awak media, Kasat Narkoba, Rabu (23/3/2022) mengatakan, meski jumlah personel Satresnarkoba sangat terbatas akan tetapi tidak menyurutkan pihaknya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Pengungkapan kasus narkoba ini menurutnya masih didominasi di empat wilayah kecamatan, antara lain Kecamatan Bukit Rawi, Banama Tingang, Pandih Batu dan Kecamatan Kahayan Kuala.
Selain narkoba, pihaknya juga menargetkan penindakan terhadap peredaran obat- obatan daftar G yang dilarang dijual bebas di pasaran.
“Apapun jenisnya, kami menghimbau kepada masyarakat, hindari dan jauhi narkoba, karena dampak buruk yang ditimbulkan sangat merugikan, baik itu untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Dan yang paling fatal di sini pintu penjara menunggu,” imbuhnya.
Selain penindakan, lanjut Kasat, pihaknya juga melakukan segala upaya pencegahan dan pembinaan, antara lain dengan sosialisasi, oemasangan spanduk himbauan, serta pelaksanaan program desa bebas narkoba.
“Sebagai upaya pembinaan kita sudah berhasil membangun desa bebas dari narkoba, saat ini desa bebas narkoba masih di Desa Mantaren II, semoga ke depan bisa kita tingkatkan lagi bahkan jika perlu kita buat semua desa bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (Tonny)















