• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Ajak Siswa-Siswi Bijak Bermedia Sosial, Ini Kata Kasubsibankum

Kamis 9 Februari 2023
in Jurnal Justice
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Seruyan Aipda Edo Ferdian, S.H., M.H., C.PHRM mengajak siswa-siswi untuk bijak dalam bermedia sosial.

Hal ini diungkapkannya pada saat melaksanakan penyuluhan hukum di SMK Bangkal, SMK Kertapati dan SMAN 1 Danau Sembuluh, Kamis (9/2/2023).

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Aipda Edo pada kesempatan tersebut mengungkapkan, seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, begitu mudahnya seseorang mengakses informasi melalui jejaring sosial atau media sosial. Disisi lain tak jarang pula beredar informasi yang menyesatkan atau dikenal dengan berita bohong (hoax).

Aipda Edo menghimbau kepada siswa-siswi, agar tidak ikut menyebarkan berita bohong (hoax). Apabila mendapat kiriman berita dari WA, IG dll agar dicek terlebih dahulu kebenarannya (tabayyun), jangan asal meneruskan kepada yang lain.

Aipda Edo mengatakan, menyebarkan berita bohong (hoax) merupakan suatu tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.”

Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasikum Iptu Siswati Radjah, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di sekolah-sekolah ini merupakan ajakan atau himbauan Polres Seruyan kepada para pelajar agar bijak dalam bermedia sosial. Apalagi akhir-akhir ini banyak sekali berita hoax di media sosial tentang penculikan anak.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Seruyan agar tidak menyebarkan berita hoax yang akhirnya membuat keresahan di masyarakat itu sendiri. Apabila mendapat kiriman berita hoax cukup berhenti di kita dan jangan diteruskan,” ungkapnya. (Tbn)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Ikuti Pelatihan

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Ikuti Pelatihan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak