KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Seruyan Aipda Edo Ferdian, S.H., M.H., C.PHRM mengajak siswa-siswi untuk bijak dalam bermedia sosial.
Hal ini diungkapkannya pada saat melaksanakan penyuluhan hukum di SMK Bangkal, SMK Kertapati dan SMAN 1 Danau Sembuluh, Kamis (9/2/2023).
Aipda Edo pada kesempatan tersebut mengungkapkan, seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, begitu mudahnya seseorang mengakses informasi melalui jejaring sosial atau media sosial. Disisi lain tak jarang pula beredar informasi yang menyesatkan atau dikenal dengan berita bohong (hoax).
Aipda Edo menghimbau kepada siswa-siswi, agar tidak ikut menyebarkan berita bohong (hoax). Apabila mendapat kiriman berita dari WA, IG dll agar dicek terlebih dahulu kebenarannya (tabayyun), jangan asal meneruskan kepada yang lain.
Aipda Edo mengatakan, menyebarkan berita bohong (hoax) merupakan suatu tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.”
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasikum Iptu Siswati Radjah, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di sekolah-sekolah ini merupakan ajakan atau himbauan Polres Seruyan kepada para pelajar agar bijak dalam bermedia sosial. Apalagi akhir-akhir ini banyak sekali berita hoax di media sosial tentang penculikan anak.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Seruyan agar tidak menyebarkan berita hoax yang akhirnya membuat keresahan di masyarakat itu sendiri. Apabila mendapat kiriman berita hoax cukup berhenti di kita dan jangan diteruskan,” ungkapnya. (Tbn)