KAPUAS, jurnalborneo.co.id — Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menggelar aksi di areal perkebunan kelapa sawit plasma yang berada di wilayah operasional PT Graha Inti Jaya (PT GIJ), Kabupaten Kapuas, Senin (25/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan mengambil alih pengelolaan lahan plasma milik anggota koperasi dan menolak melanjutkan pola kemitraan dengan perusahaan.
Salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menegaskan bahwa sejak saat ini lahan perkebunan plasma akan dikuasai dan dikelola secara mandiri oleh KSU Handep Hapakat tanpa keterlibatan PT GIJ.
Menurutnya, luas lahan plasma milik anggota koperasi mencapai sekitar 1.001 hektare. Namun, kata dia, lahan yang telah terbangun baru sekitar 883 hektare dan dinilai belum dikelola secara maksimal.
Ia juga menyebut pembangunan kebun plasma tersebut dibiayai melalui pinjaman KSU Handep Hapakat kepada Bank CIMB Niaga Cabang Palangka Raya senilai Rp75 miliar. Pihak koperasi mengklaim pinjaman itu telah dinyatakan lunas sejak April 2024 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 18 April 2012.
Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan, menyatakan hingga kini sertifikat hak milik (SHM) anggota koperasi belum diserahkan kembali oleh pihak perusahaan sebagaimana yang disebut dalam perjanjian kredit tersebut.
“hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imak, mengatakan aksi yang mendapat dukungan sejumlah organisasi masyarakat di Kalimantan Tengah itu disebut sebagai aksi terakhir setelah berbagai mediasi sebelumnya dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang konkret.
Dukungan juga disampaikan tokoh masyarakat dan aktivis adat Kalimantan Tengah, Oneal. Ia menyatakan mendukung pengelolaan mandiri lahan plasma oleh koperasi dan meminta PT GIJ menghentikan aktivitas di area yang diklaim sebagai lahan milik anggota koperasi.
Aksi massa berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dari Polres Kapuas dan dilaporkan berjalan tertib serta kondusif. Setelah melakukan aksi di lokasi kebun, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke kantor DPRD Kapuas dan Kantor Bupati Kapuas.
Di sisi lain, melalui keterangan tertulisnya, PT Graha Inti Jaya menyayangkan aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang dilakukan kelompok massa yang mengatasnamakan KSU Handep Hapakat di area kebun plasma.
Perusahaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama di hadapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rilis tersebut disebutkan, kedua pihak telah menandatangani Berita Acara Mediasi ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kapuas. Kesepakatan itu disebut kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.
Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut, menurut perusahaan, adalah komitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas.
PT GIJ menyatakan penyelesaian sengketa telah disepakati untuk ditempuh melalui jalur hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Perusahaan juga menegaskan operasional kebun plasma selama proses persidangan masih berada dalam pengelolaan PT GIJ hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, mengimbau masyarakat dan anggota koperasi agar tidak terprovokasi oleh tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
PT GIJ juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses sengketa berlangsung di Kabupaten Kapuas. (shah)









