KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Sungguh bejat kelakuan oknum Kepala Sekolah Swasta IGPA (43 tahun), dia tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 4 orang anak didiknya sendiri.
Perbuatan pencabulan ini dilakukan oknum guru ini di salah satu desa di Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalteng. Akibat perbuatannya, pelaku kini berhadapan dengan hukum dan sudah berstatus terlapor di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Terlapor dikenakan UU Perlindungan anak, karena diduga telah melakukan perbuatan bejat atau tidak Senonoh atau pencabulan kepada 4 Anak didiknya yang masih dibawah umur. Pelaku diamankan pada tanggal 30 Juli 2021,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Rabu (4/8/2021).
Diceritakan Kasat, bahwa perbuatan bejat dilakukan IGPA mulai tanggal 21 Mei 2021 di ruang kerjanya sendiri (ruang Kepsek).
Korban perbuatan bejat IGPA tersebut dilakukan kepada 4 orang anak didiknya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 3 orang dan usia 13 satu orang.
Korban pertama dilakukan terlapor kepada SK 12 tahun dan SM 12 tahun pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian hari sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 07:00. Wib dilakukan kepada korban AAE 12 tahun dan IJM 12 Tahun di ruangan Kepsek.
Kronologis kejadian terhadap korban SF 13 tahun dilakukan sekitar pukul 12:00 Wib. Korban bersama teman sekelasnya telah selesai mengerjakan Ujian Nasional (UN) diminta pelaku korban SM dan SF untuk turun kembali ke sekolah pada pukul 14.00 WIB, dengan alasan perbaikan nilai ujian. Lalu korban mengerjakan soal ujian di ruang kelas 5.
“Setelah selesai mengerjakan soal ujian, korban SK yang pertama dipanggil IGPA masuk ruangan Kepsek,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas ini.
Setelah dalam ruangan Kepsek, terlapor menanyakan kepada korban apakah korban sudah pernah menstruasi lalu korban menjawab dengan polos mengiyakan. Lalu terlapor menanyakan hal yang tak pantas, setelah itu korban SK disuruh menonton film dewasa/porno yang ada di Laptop milik terlapor dan korban disuruh menirukan.
Awalnya SK menolak, namun terlapor memaksa dan korban tidak berani melawan, sehingga korban yang disuruh mengangkat bajunya sampai terlihat dada korban. Terlapor melakukan aksinya dengan meraba korban beberapa menit kemudian tangan terlapor bergerilya masuk ke celana korban.
Selanjutnya korban disuruh berbaring di atas meja terlapor dan diminta melepaskan bajunya. Namun ditolak korban. Setelah itu terlapor menyampaikan ikrar dan janji dan sumpah menggunakan kelingking kepada korban agar tidak membocorkan kelakuanya. Apabila ingkar maka korban tidak akan diluluskan dan tidak menerima ijasah.
“Setelah selesai dengan korban SK dan korban pun keluar ruangan. Terlapor kemudian memanggil satu persatu korbannya lagi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, terlapor diancam Pidana paling sedikit 5 tahun ditambah denda sebesar Rp5 Miliyar. (lg)