Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Seluruh anggota koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Kotawaringin Timur (Kotim) mengharapkan keadilan dalam bentuk penyitaan terhadap seluruh harta/aset kekayaan Nono mantan manajer koperasi tersebut.
Untuk selanjutnya, melalui proses TPPU aset-aset itu dapat dikembalikan sebagai pengganti kerugian kepada para korban yang merupakan nasabah koperasi CU EPI Kotim senilai Rp11 miliar.
Harapan itu mereka suarakan selaku korban paska penetapan Nono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rabu (27/9/2023). Nono pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit.
Kuasa Hukum korban Parlin B. Hutabarat, SH MH meminta kepada Jaksa dan Hakim yang nantinya mengadili perkara TPPU ini mau mendengar harapan para korban.
“Melalui proses TPPU ini harta kekayaan tersangka Nono dapat dikembalikan kepada anggota CU EPI. Hal itu sebagai cara pengembalian kerugian yang telah diderita,” kata Parlin dalam siaran persnya di Palangka Raya, Kamis (28/9/2023).
Parlin menaksir total nilai aset tersangka Nono mencapai Rp60 Miliar. Aset itu antara lain lahan perkebunan kelapa sawit yang masih produktif dan kerabatnya terindikasi masih terus memanen buah sawitnya.
Kejaksaan Negeri Kotim melakukan penahanan terhadap tersangka Nono setelah sebelumnya memproses berkas pelimpahan dari penyidik Polda Kalteng.
Tersangka Nono diduga melakukan TPPU senilai Rp11 miliar. Uang itu milik nasabah koperasi CU EPI Kotim yang menjadi korbannya.
Kasus TPPU ini bermula saat Nono sebagai manajer koperasi melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada 2016 silam. Nono sempat menjalani hukuman selama 3 tahun.(fer)