• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 10 Mei 10 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan di Kecamatan Katingan Tengah, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Rabu 19 November 2025
in Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kasongan, jurnalborneo.co.id – Keluarga almarhum Minti atau Bapa Mayang (52) meminta Pengadilan Negeri Kasongan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa (Skr) atas dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan korban beberapa waktu lalu. Mereka menilai tindakan pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang berat bagi keluarga.

Pernyataan itu disampaikan istri korban I (42) kepada awak media usai menghadiri sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (19/11) 2025.

BeritaTerkait

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi Belum Dapat Diberlakukan di Seluruh SPBU Kota Palangka Raya

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah. Berdasarkan BAP dan rekonstruksi penyidik, sebelum dugaan pembunuhan terjadi, pelaku lebih dulu memasuki kamar Y (12) yang tengah bersiap berangkat ke sekolah.

“Pelaku masuk rumah dan menuju kamar serta langsung memeluk Y secara tiba-tiba, padahal anak saya saat itu hanya pakai pakaian dalam saja,” kisah istri korban.

Mendengar kegaduhan di dalam kamar, ia mendatangi dan sempat terjadi pekelahian. Namun pelaku yang diketahui berdomisili di desa tetangga setempat melarikan diri.

“Saat melarikan diri, pelaku bertemu dengan suami saya di jalan setempat. Pertemuan itu berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan suami saya meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya.

Ditambahkannya, pihak keluarga juga mempertanyakan tidak dimasukkannya unsur dugaan percobaan perkosaan terhadap Y selaku anak korban yang masih di bawah umur dalam uraian fakta persidangan, meskipun unsur tersebut tercatat dalam BAP dan telah diperagakan dalam rekonstruksi.

Mereka menilai hal ini penting untuk memastikan rangkaian perbuatan pelaku digambarkan secara utuh di hadapan majelis hakim.

Keluarga juga menyayangkan proses pemeriksaan terhadap Y, anak korban yang dilakukan tanpa pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Padahal keluarga telah mengajukan permintaan resmi mengingat kondisi psikologis Y yang masih rentan pasca-peristiwa.

“Hingga saat ini anak saya trauma, kalau mau ke sekolah juga selalu minta ditunggu,” beber istri almarhum.

Menurut dia, perlindungan hukum bagi anak semestinya menjadi prioritas.

Selain itu, keluarga menegaskan pembayaran denda adat sebesar Rp50 juta oleh pelaku adalah kewajiban adat setempat dan tidak semestinya menjadi dasar untuk meringankan hukuman dalam proses peradilan pidana.

Sebagaimana diketahui, Jaksa telah menuntut terdakwa 12 tahun penjara, namun keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan beratnya dampak yang ditimbulkan pelaku terhadap korban dan keluarganya.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada pelaku atas perbuatan yang telah ia lakukan hingga menghilangkan nyawa orang lain,” pungkas istri korban.(shah)

Keterangan foto : Istri korban didampingi kerabatnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (19/11) 2025. Foto : istimewa

ShareTweetSendShare

Related Posts

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km

Jumat 8 Mei 2026
Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi Belum Dapat Diberlakukan di Seluruh SPBU Kota Palangka Raya

Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi Belum Dapat Diberlakukan di Seluruh SPBU Kota Palangka Raya

Kamis 7 Mei 2026
DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan

Rabu 6 Mei 2026
Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Pelantikan Pejabat Barito Utara, Bupati Tekankan Profesionalisme ASN

Senin 4 Mei 2026

Berita Terbaru

  • Ditunjuk Caretaker PODSI Kalteng, M. Hasanuddin Noor Pimpin Persiapan Musprov Jumat 8 Mei 2026
  • Parah, Antrean BBM di Kota Palangkaraya Hingga Mencapai 2 Km Jumat 8 Mei 2026
  • Pergatsi Kalteng Dikukuhkan, Membawa Gateball Menuju Era Emas PON 2028 Jumat 8 Mei 2026
  • Penjualan BBM Subsidi dan Nonsubsidi Belum Dapat Diberlakukan di Seluruh SPBU Kota Palangka Raya Kamis 7 Mei 2026
  • DPW Partai NasDem Kalteng Siapkan Langkah Lanjutan Dalam Program Ketahanan Pangan Rabu 6 Mei 2026


Next Post
PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya

PESPARANI Katolik Pertama Kalteng Digelar di Palangka Raya

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.