KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah guna Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu, Jum’at (30/04/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Wisno Susanto mengatakan Anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan penyemprotan tempat ibadah adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona pada saat melaksanakan ibadah sholat Taerawih bagi warga wajib penerapan Prokes Covid-19.
Serta Memberikan Edukasi kepada Masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas)
“Adapun maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu. (Tbn)