• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 6 November 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
in Jurnal Justice
Para terdakwa mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya, Kamis (31/7/2025). Foto: Fernando Rajagukguk.

Para terdakwa mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya, Kamis (31/7/2025). Foto: Fernando Rajagukguk.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tahap IV Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (31/7/2025) pagi.

Pembacaan putusan dilakukan secara bergiliran di mulai dari terdakwa Apries Undrekulana Direktur CV. Rungan selaku kontraktor. Setelah itu berturut-turut Ramang, M.Pd mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. Risnaduar, M.A.P mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan.

BeritaTerkait

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin, SH, MH, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair.

“Unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi dan menguntungkan diri pribadi, kelompok dan koorporasi,” kata Erhammudin membacakan putusannya.

Dalam putusannya, ketiga terdakwa divonis “seragam”, sama-sama dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 Bulan atau 20 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Yang membedakan putusan hanya jumlah uang pengganti. Terdakwa Ramang membayar uang pengganti sejumlah Rp35 juta subsider pidana penjara selama 1 Tahun. Terdakwa Apries Undrekulana membayar uang pengganti sejumlah Rp30.942.800 subsider pidana penjara selama 1 Tahun.

Sedangkan terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P tidak dikenakan uang pengganti karena telah membayar kerugian keuangan negara sebelum kasus korupsi ini disidangkan.

Atas vonis tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menetukan sikapnya, menerima atau mengjukan upaya hukum banding. Dalam pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa didampingi oleh istri dan keluarga masing-masing.

Di luar persidangan, Pua Hardina selaku Kuasa Hukum terdakwa Apries Undrekulana mengatakan, putusan 1 tahun 8 bulan telah berkurang dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Putusan telah sesuai dengan perjuangan pihaknya selama kasus itu disidangkan.

“Bagi kami sudah cukup. Terkait uang pengganti akan kami rundingkan dengan para pihak, khususnya dengan terdakwa,” kata advokat senior Kalteng ini yang dikenal gigih dan profesional membela klien.

Sedangkan Jefri B kuasa hukum terdakwa Risnaduar merasa keberatan dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Sebabnya hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 9 bulan.

“Sedikit keberatan karena klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum kasus ini disidangkan. Bahkan yang dikembalikan kelebihan Rp241 juta. Jika klien kami berkeberatan maka kami akan mengupayakan banding,” ujarnya.

Di tempat sama, menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan Robi Kurnia Wijaya mengatakan akan segera mengkomunikasikannya dengan tim untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Itu kewenangan masing-masing tergantung dari majelis hakimnya,” kata dia menanggapi seragamnya putusan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa.

Berikut putusan lengkap ketiga terdakwa:

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala oleh karena itu dari  Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

Menyatakan Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 Bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penarikan uang dari kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp241.942.800 dan diserahkan kepada Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P.;

Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai senilai Rp150 juta, Uang tunai senilai Rp26 juta Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa APRIES UNDREKULANA Anak dari WARTONY.

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

Membebaskan terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) oleh karena itu dari  Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum Penuntut Umum;

Menyatakan terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm)  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 Bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;

Menghukum terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) untuk  membayar uang pengganti sejumlah Rp35 juta, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai senilai Rp150 juta; Uang tunai senilai Rp26 juta Dirampas untuk Negara guna membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Saksi Apries Undrekulana

MENGADILI: Menyatakan terdakwa APRIES UNDREKULANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair; Membebaskan terdakwa Apries Undrekulana oleh karena itu dari  Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

Menyatakan terdakwa Apries Undrekulana  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Apries Undrekulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;

Menghukum terdakwa Apries Undrekulana untuk  membayar uang pengganti sejumlah Rp30.942.800, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai senilai Rp150 juta; Uang tunai senilai Rp26 juta Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Apries Undrekulana.

Sebelumnya, pada persidangan pada 19 Juni 2025 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Apries Undrekulana pidana  2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Terdakwa Ramang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 35 juta subsider selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Risnaduar dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan uang penggantu sebesar Rp 300 juta subsider  diganti kurungan penjara 1 tahun. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Kunker ke Posbankum Bukit Tunggal, Menkum Supratman Andi Agtas Tekankan Peran Mediasi Selesaikan Sengketa Agraria Kamis 6 November 2025
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Kedatangan Menkum RI Andi Agtas ke Kalteng Kamis 6 November 2025
  • Masyarakat Desa Jahanjang Sampaikan Berbagai Aspirasi Kepada Anggota DPRD Kalimantan Tengah Kamis 6 November 2025
  • MBG Dorong Produksi dan Distribusi Pangan Nasional, Bukan Pemicu Kenaikan Harga Rabu 5 November 2025
  • Nafsiah Serap Aspirasi Masyarakat Desa Jahanjang Kabupaten Katingan Rabu 5 November 2025


Next Post
Ajak Generasi Muda Barito Utara Aktif dalam PSU 6 Agustus 2025, Ini Kata Dewan

Ajak Generasi Muda Barito Utara Aktif dalam PSU 6 Agustus 2025, Ini Kata Dewan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak