DPRD Setujui Hibah Tanah di Kawasan Bundaran Besar Untuk Menara Bank Kalteng

2 Min Read
Maket rencana Menara Bank Kalteng berlantai 17 di Palangka Raya. Foto : cyb

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya 7 fraksi pendukung DPRD Kalteng, Senin (27/7/2020) menyatakan persetujuan terkait hibah tanah dan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng serta kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk pembangunan Menara Bank Kalteng.

Rencananya tanah yang berada di sekitar kawasan Bundaran Besar Palangka Raya ini akan dibangun bangunan Menara Bank Kalteng dengan ketinggian 17 lantai.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan, meski disetujui ada sejumlah catatan dari fraksi pendukung DPRD Kalteng, akan menjadi perhatian pihak Pemprov Kalteng, untuk menjadi bahan evaluasi dalam pembangunan Gedung Menara PT. Bank Kalteng. Sehingga pembangunan dapat segera dilaksanakan dan segera dapat difungsikan.

“Jadi langkah selanjutnya kita tinggal membuat persetujuan hibah aset tanah dan bangunan di Dispora dan KONI untuk menjadi penyertaan modal PT. Bank Kalteng yang selanjutnya akan dibangun Menara PT. Bank Kalteng. Mudah-mudahan pembangunannya tidak ada kendala dan bisa cepat selesai agar bisa segera difungsikan. Karena didalamnya selain ada perkantoran PT. Bank Kalteng, Hotel, perkantoran-perkantoran lain juga akan berpusat di situ,” kata Wiyatno.

Persetujuan tersebut ditetapkan usai jajaran DPRD Kalteng menggelar rapat gabungan bersama Pemprov Kalteng, terkait pendapat fraksi untuk persetujuan DPRD Kalteng, terhadap Penyertaan Modal Pemprov Kalteng atas Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan Gedung KONI dan kantor Dispora Kalteng untuk PT. Bank Kalteng, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng.

Meski menyatakan persetujuan, namun dengan beberapa catatan. Salah satunya dari Fraksi Gerindra, yang disampaikan oleh juru bicara Kuwu Senilawati, yang mempertanyakan apakah pembangunan gedung menara PT. Bank Kalteng yang rencananya setinggi 17 lantai tidak mengganggu arus lalu lintas udara, serta mempertanyakan terkait sistem tata kelola parkir. Mengingat pembangunan gedung yang berlokasi di tengah Kota Palangka Raya, dinilai akan menambah kepadatan arus lalu lintas.

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini saja kondisi arus lalu lintas di Kota Palangka Raya sudah cukup padat. Kami pertanyakan apakah pembangunan gedung tersebut tidak menambah kepadatan arus lalulintas,” kata Kuwu Senilawati pada saat membacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra.(red)

TAGGED:
Share This Article
2 Komentar
  • Bagaimana dengan perencanaan tahap awal
    Terkait dengan pemenang DESAIN bundaran besar…yg menggunakan APBD Provinsi, artinya kontradiksi dgn Tahap Perencanaan Tata Kota, tolong persetujuan ditinjau ulang

  • Maaf, sekedar saran. Kalau menurut sy sebaiknya dilakukan kajian yg lebih mendalam dulu terhadap semua aspek utk mengantisipasi perkembangan kota kedepan, sebagai bahan pertimbangan utk kajian dan analisa : lokasi berada dipusat kota, padat, terbatasnya lahan terbuka utk pengembangan dan aktivitas masa, pembangunan menumpuk hanya dipusat kota dan daerah yg sdh padat.
    Kalau dari segi teknis, perlu juga dipertimbangkan daya dukung tanah dan efek pembangunan terhadap infrastruktur yg sdh ada disekitar lokasi itu terutama bangunan bersejarah seperti Istana Isenmulang, Gedung DPRD, bangunan perkantoran dan jembatan Kahayan.
    Demikian saran sy semoga bermanfaat utk kebaikan semua. Salam Damai. Tabe 🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *