PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Ambruknya dinding drainase primer di kawasan Pasar Kahayan Palangka Raya akhir pekan lalu menimbulkan polemik apa penyebabnya.
Drainase tersebut dibangun pada tanggal 24 Maret 2020 oleh PT. Karya Nusa Mandiri Pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp. 17.463.440.000,00 dan selesai pengerjaannya pertengahan November 2020. Pembangunannya dimaksudkan sebagai drainase utama pengendalian banjir Kota Palangka Raya.
Balai WSK II berdalih ambruk karena faktor alam berupa hujan yang turun dengan intensitas tinggi. Sebaliknya, Anggota DPRD Palangka Raya menyebutkan tidak alasan gara-gara intensitas hujan yang tinggi.
Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Ir. Dwi Cahyo Handono menyebutkan penyebab ambruknya karena pada hari Sabtu (6/2/2021) terjadi hujan sejak sore hingga subuh. Hujan yang lebat diperkirakan pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB sehingga mengakibatkan terjadi genangan air di Mendawai I sampai Mendawai IV.
“Karena tidak ada drainase tersier di Mendawai, air pun langsung mengalir menuju drainase utama. Alirannya pun tak terarah. Sementara saluran yang ada merupakan saluran tanah biasa. Otomatis tak dapat menampung air dengan debit besar. Sehingga mengakibatkan tekanan air yang cukup besar dan menggerus dinding drainase,” katanya didampingi Kasatker SNVT PJSA WS.Mentaya, WS.Barito, WS.Jelai-Kendawangan Kalteng M. Barani kepada awak media, Senin (8/2/2021).
Dwi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang disalahkan karena peristiwa itu. Alasannya kejadian tersebut diluar dugaan.
Alasan yang diutarakan mendapat tanggapan yang bertolak belakang dari anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery.
Khemal mengatakan Kota Palangka Raya tidak pernah mengalami kejadian luar biasa (bencana alam-red) seperti daerah lain.
“Jadi tidak ada alasan dinding drainase primer tersebut ambruk gara-gara hujan dengan intensitas tinggi. Apalagi bangunan tersebut baru selesai dibangun, lain hal jika kerusakan disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, tanah longdor, ya masih bisa ditoleransi,” tegasnya sebagaimana dikutif dari harian Kalteng Pos.
Politikus Partai Golkar ini meminta agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diberi sanksi berupa black list atau tidak diijinkan kembali menerima proyek pekerjaan. “Sehingga ada efek jera bagi kontraktor-kontraktor lainnya supaya bekerja sesuai standar atau prosedur yang sebenarnya,” katanya.
Hal senada disampaikan juga oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Bidang Infrastruktur dan Prasarana H Achmad Rasyid.
Rasyid meminta agar insiden tersebut segera diusut tuntas demi mencari tau penyebab ambruknya, apakah karena faktor alam atau memang spek pekerjaan yang tak sesuai perencanaan sehingga memengaruhi kualitas bangunan.
Rasyid juga meminta aparat instansi terkait untuk melakukan uji laboratorium sehingga diketahui secara pasti apakah pekerjaan itu sesuai spek atau tidak.
“Ini merupakan tugas dan kewenangan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari tau penyebab pastinya ambruknya sebagian konstruksi drainase itu,” katanya. (fer)