KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU R. Rachmad Abd R, S.H. mengatakan, petasan termasuk benda berpeledak yang dilarang sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Pasar Saik Kuala Pembuang, Jumat (30/12/2022).
“Dalam UU Darurat tersebut disebutkan petasan itu tidak dibenarkan, maka dari itu Kepolisian melarang dan akan melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan petasan,” kata Kasat Intelkam Polres Seruyan.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalakan petasan, apalagi saat momen menjelang Perayaan Malam tahun baru ini, karena selain melanggar aturan, banyak hal negatif bisa ditimbulkan dari petasan, selain membahayakan orang yang meledakkan juga dapat berbahaya bagi orang lain, rawan menyebabkan kerusakan pada bangunan seperti kebakaran dan guncangan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Kasat Intelkam Polres Seruyan.
Kasat Intelkam Polres Seruyan lebih lanjut menyampaikan, pihaknya terus berupaya menyadarkan masyarakat, menyadarkan para pedagang serta menegakan aturan dengan merazia pedagang petasan yang masih membandel, semoga momen Ramadhan tahun ini tidak ada yang menjual maupun meledakan petasan agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (TN)