PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Diperbolehkannya ASN untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maka diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa adanya benturan kepentingan.
Demikian hal tersebut ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, usai menghadiri pelantikan anggota PPS Kota Palangka Raya, Selasa (24/1/2023), di Aula BPMP Provinsi Kalteng.
Disampaikan Hera, ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang masuk sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, maka secara tidak langsung merupakan tanggung jawab pemko pula.
Pemko ujar sekda, ingin agar siapapun yang telah ditetapkan oleh KPU untuk menjadi bagian di jajaran add hoc pemilu, diharap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Tentu tak mudah, kami ingatkan kepada ASN yang masuk sebagai jajaran PPS untuk bisa membagi waktu sesuai aturan maupun dari sisi integritasnya. Semua harus sejalan, kami akan tetap mengawasi kinerja mereka sebagai ASN,” tukasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menyebutkan, anggota serta ketua PPS yang dilantik berjumlah 90 orang, dimana setiap kelurahan akan diwakili oleh 3 orang PPS.
Ngismatul mengharapkan, keprofesionalitasan ketua maupun anggota PPS dalam melaksanakan tugas dapat dijalankan dengan baik.
“Mulai 26 Januari, PPS akan mulai bekerja yang diawali dengan penerimaan pendaftaran Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Artinya mereka tak bisa santai dan harus gerak cepat. Setelah itu, para PPS ini akan membantu kami menyusun tempat pemungutan suara (TPS), termasuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Ketiga tugas pokok ini menanti di depan mata,” tegasnya.
Sementara terkait jumlah TPS di Kota Palangka Raya, diakui Ngismatul masih ada evaluasi, dikarenakan adanya penambahan penduduk. Namun pihaknya mengestimasikan ada 947 TPS reguler dan 16 TPS khusus telah diusulkan. (im/red)