NANGA BULIK, JurnalBorneo.co.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama libur Idul Fitri 1443 H.
“Terkait libur lebaran tahun ini, Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” ungkap Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah, di Nanga Bulik, Jumat (29/4/2022).
Dijelaskan Sekda, bahwa terkait cuti bersama selama libur Idul Fitri tahun ini, ASN yang melaksanakan bepergian keluar kota atau mudik ke kampung halaman agar memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak menambah hari libur apabila tidak mengambil cuti tahunan.
“Memang tahun ini ada ketentuan dan diatur diperbolehkan mengambil cuti tahunan bagi pegawai yang masih memiliki cuti, namun bagi ASN yang tidak mengambil cuti diwajibkan kembali bertugas sesuai tanggal masuk yang telah ditetapkan,” kata Sekda.
Dirinya mengingatkan, para ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan.
“Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” imbaunya.
“Memang tahun ini ada ketentuan dan diatur diperbolehkan mengambil cuti tahunan bagi pegawai yang masih memiliki cuti, namun bagi ASN yang tidak mengambil cuti diwajibkan kembali bertugas sesuai tanggal masuk yang telah ditetapkan,” kata Sekda.
Dirinya mengingatkan, para ASN yang menghabiskan waktu liburan agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta tidak lalai untuk kembali masuk kerja sesuai ketentuan.
“Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” imbaunya.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil operasional pemerintah selama libur lebaran, terkecuali khusus petugas kedaruratan yang tetap beroperasi.
“Penggunaan mobil operasional itu sebenarnya dilarang bagi pegawai selama libur dan cuti bersama, namun ada pengecualian bagi petugas kedaruratan seperti Ambulans dan Damkar yang tetap beroperasi,” sebutnya.
Diketahui, pemerintah telah Menetapkan cuti bersama ASN tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (red)