PANGKALAN BUN, Jurnalborneo.co.id – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap pria paruh baya berinisial MI (54) beserta barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 4,02 gram di Jalan HM. Taher Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai, Senin (18/5/2020) pukul 22.30 WIB
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan membenarkan jika telah menangkap seorang yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
“Benar kami menangkap pelaku MI (54) yang pekerjaannya sehari-hari tukang kayu berikut barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 4,02 gram dan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” katanya, Selasa (19/5/2020) siang.
Selain itu, Juan menambahkan, bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa terdapat seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu dan langsung diamankan oleh petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tukang kayu asal Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (TBN/fer)