PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan tanggal 7 Mei 2020 atas persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD dan unsur Forkopimda menggelar rapat terkait pelaksanaan PSBB di GPU Palampang Tarung, Jumat (8/5/2020) sore.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto didampingi Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah, disepakati pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya di mulai hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sampai 14 hari kedepan. Setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk melihat hasil penerapannya. Jika diperlukan dapat diperpanjang sampai 14 hari lagi.
Sementara, selama dua hari yakni hari Sabtu 9 Mei 2020 dan Minggu 10 Mei 2020 Pemerintah Kota Palangka Raya akan melaksanakan sosialisasi mengenai penerapan PSBB ke masyarakat.
Hadir dalam rapat itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Dandim 1016/Plk Kolonel Inf I Gede Putra Yasa dan unsur Forkopimda. (fer)






