TAMIANG LAYANG, Jurnalborneo.co.id – Anggota Brimob Kompi III Den Pelopor Lenggang berhasil membekuk seorang pelaku pemalakan dan curas terhadap supir truk di jalan lintas Trans Kalimantan Desa Puri Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (8/5/2020) siang.
Kapolres Bartim melalui Kapolsek Dusun Tengah (Dusteng) IPTU Nurheriyanto Hidayat, SH. M.Sc membenarkan peristiwa penangkapan itu.
“Pelaku bernama AG alias Adit warga Desa Sei Paken Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaku diamankan karena telah memalak (meminta paksa-red) sejumlah uang kepada supir truk Rustam Hadi Bin Masrani,” terang Kapolsek kepada wartawan.

Kronologis kejadian, jelas Kapolsek, pelaku menghentikan truk tanki yg disopiri korban di jalan lintas Trans Kalimantan tepatnya di Desa Puri Kecamatan Raren Batuah Bartim. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan cara memaksa sebanyak Rp100 ribu.
Namun korban hanya memberikan uang Rp50 ribu. Karena tidak sesuai dengan permintaannya, pelaku tidak mau. Pada saat korban mau memberikan uang lima puluh ribu kepada pelaku, secepat kilat pelaku langsung mengambil Hp milik korban. Korbanpun tidak tinggal diam sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Menang tenaga, pelaku akhirnya berhasil mengambil HP korban lalu turun dari truck korban sambil mencabut parang dan menghunuskannya serta mengarahkan parang tersebut kearah korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Dusteng.
“Setelah menerima laporan itu, anggota piket dan Unit Reskrim langsung segera mendatangi TKP dan ternyata pelaku telah lebih dahulu berhasil diamankan oleh Anggota Brimob Kompi III Den Pelopor Lenggang. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Dusteng Polres Bartim,” tutup Kapolsek. (fer)