• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 30 Januari 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Bartim Setop Aktivitas PT KSL

Kamis 19 Maret 2020
in Jurnal Bartim, Jurnal Utama
PlT Kadis BLH Bartim, Lurikto

PlT Kadis BLH Bartim, Lurikto

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tamiang Layang, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bartim telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Pengambilan keputusan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak manajemen perusahaan sesuai dengan hasil rapat dengan tim terpadu beberapa minggu yang lalu.

“Karena ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka (PT KSL), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita setop aktivitas PT KSL berupa pemberian sanksi administrasi kurang lebih tiga bulan ke depan,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim, Lirikto Kamis (11/3/2020).

BeritaTerkait

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Dijelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT KSL dikenakan sanksi administrasi. Adapun sanksi itu berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah daerah.

Dikatakan Lurikto, dari hasil pengecekan di lapangan   pihaknya telah menemukan kerusakan lingkungan dan pencemaran Sungai Awang dan Sungai Murung Gamis akibat aktivitas land clearing (LC)  PT KSL di wilayah Desa Tangkan, Kecamatan Awang . Karena itu, harus dilakukannya pembenahan atau pemulihan lingkungan, ujar Lurikto.

Dia menambahkan, berkenaan dengan telah diberikannya sanksi administrasi, selaku Plt kepala dinas dirinya langsung turun ke lapangan untuk mengecek apakah PT KSL taat atau tidak atas adanya sanksi administrasi yang telah diberikan pemerintah.

“Saya ingin memastikan sejauh mana ketaatan PT KSL dalam melaksanakan sanksi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Namun jika pihak manajemen perusahaan tidak melaksanakan, maka siap-siap kami akan berikan sanksi berikutnya,” tegas Lurikto.

Sebelumnya dalam keterangannya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan atas nama pemerintah daerah dirinya telah memberikan sanksi administrasi atau paksaan pemerintah kepada PT KSL atas terbukti  merusak Sepadan Sungai Awang, dan Sungai Murung Gamis pada saat pembukaan lahan atau land clearing pada Mei 2018 lalu sehingga terjadi pencemaran.

Bupati menegaskan, pemberian sanksi administrasi ini juga merupakan salah satu contoh upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bartim dalam menjaga lingkungan khususnya yang ada di daerah setempat.

Hal ini juga turut menjadi komitmen pemerintah dalam melaksanakan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayah Bartim. Dia yang menyebutkan bahwa pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang tidak taat mentaati Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kedepan kita akan pantau terus keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu perkebunan maupun pertambangan dan jika memang perusahaan masih melanggar terhadap komitmen-komitmen yang di buat dan di tandatangi oleh perusahaan kita akan berikan sanksi setidaknya untuk di awal akan diberi sanksi administratif (paksaan pemerintah),” pungkas Ampera. (tim/red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Minggu 25 Januari 2026
Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Selasa 20 Januari 2026
Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Selasa 16 Desember 2025
Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari

Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari

Minggu 6 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026
  • Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla Rabu 28 Januari 2026
  • Dishut Kalteng Gelar Coaching Clinic Penyusunan/Perubahan RPHJP KPH Provinsi Kalteng Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Cegah Covid-19, Majelis Sinode GKE Liburkan Ibadah Minggu

Cegah Covid-19, Majelis Sinode GKE Liburkan Ibadah Minggu

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak