Tamiang Layang, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bartim telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Pengambilan keputusan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak manajemen perusahaan sesuai dengan hasil rapat dengan tim terpadu beberapa minggu yang lalu.
“Karena ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan mereka (PT KSL), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita setop aktivitas PT KSL berupa pemberian sanksi administrasi kurang lebih tiga bulan ke depan,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim, Lirikto Kamis (11/3/2020).
Dijelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT KSL dikenakan sanksi administrasi. Adapun sanksi itu berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah daerah.
Dikatakan Lurikto, dari hasil pengecekan di lapangan pihaknya telah menemukan kerusakan lingkungan dan pencemaran Sungai Awang dan Sungai Murung Gamis akibat aktivitas land clearing (LC) PT KSL di wilayah Desa Tangkan, Kecamatan Awang . Karena itu, harus dilakukannya pembenahan atau pemulihan lingkungan, ujar Lurikto.
Dia menambahkan, berkenaan dengan telah diberikannya sanksi administrasi, selaku Plt kepala dinas dirinya langsung turun ke lapangan untuk mengecek apakah PT KSL taat atau tidak atas adanya sanksi administrasi yang telah diberikan pemerintah.
“Saya ingin memastikan sejauh mana ketaatan PT KSL dalam melaksanakan sanksi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Namun jika pihak manajemen perusahaan tidak melaksanakan, maka siap-siap kami akan berikan sanksi berikutnya,” tegas Lurikto.
Sebelumnya dalam keterangannya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan atas nama pemerintah daerah dirinya telah memberikan sanksi administrasi atau paksaan pemerintah kepada PT KSL atas terbukti merusak Sepadan Sungai Awang, dan Sungai Murung Gamis pada saat pembukaan lahan atau land clearing pada Mei 2018 lalu sehingga terjadi pencemaran.
Bupati menegaskan, pemberian sanksi administrasi ini juga merupakan salah satu contoh upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bartim dalam menjaga lingkungan khususnya yang ada di daerah setempat.
Hal ini juga turut menjadi komitmen pemerintah dalam melaksanakan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayah Bartim. Dia yang menyebutkan bahwa pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada Perusahaan yang tidak taat mentaati Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kedepan kita akan pantau terus keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik itu perkebunan maupun pertambangan dan jika memang perusahaan masih melanggar terhadap komitmen-komitmen yang di buat dan di tandatangi oleh perusahaan kita akan berikan sanksi setidaknya untuk di awal akan diberi sanksi administratif (paksaan pemerintah),” pungkas Ampera. (tim/red)