Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Sebagai upaya membantu pemerintah dalam pencegahan penularan COVID-19, Majelis Sinode Gereja Evangelis Kalimantan (GKE) menginstruksikan untuk meniadakan sementara waktu atau menunda kegiatan ibadah minggu (baik umum, pemuda/remaja dan anak-anak-red), ibadah kategorial, ibadah rumah tangga/syukur dan atau kegiatan lainnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak di lingkungan GKE sampai ada penetapan lebih lanjut dari pemerintah.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penularan COVID-19.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum BPH Majelis Sinode GKE Pdt. Dr. Wardinan S. Lidim, M. Th dan Sekretaris Umum Pdt. John Asihua, M. Th mengecualikan untuk pelaksanaan ibadah duka/kematian, yang tetap dapat dilaksanakan. (fer)