LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Sebanyak tiga orang pelaku pencurian spesialis sarang burung walet di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah ditangkap polisi.
Penjara tak membuat ketiga tersangka PA, SU, dan YA warga Sampit Kotawaringin Timur jera. Paska satu minggu baru keluar penjara mereka kembali melakukan kejahatan yang sama yakni melakukan pencurian sarang burung walet dengan kekerasan di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya pada 25 Februari 2022.
AKBP Arif Budi Purnomo saat jumpa pers mengatakan waktu pengungkapan Polres Lamandau bekerjasama dengan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan enam orang tersangka dari total terduga pelaku berjumlah sepuluh orang. Tiga orang ditahan di Rutan Polres Kobar Polsek Pangkalan Lada dan tiga orang lainnya ditahan di Rutan Lamandau. Sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran. Diketahui para tersangka juga melakukan kejahatan yang sama di daerah lain.
Para tersangka pencurian spesialis sarang burung walet membawa kabur uang sebesar Rp 180 juta dan 60 Kg sarang burung walet.
Dari tangan spesialis pencuri sarang burung walet, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp 9.850.000, Hp warna hitam, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau lebih.(by)