KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Peran aktif masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika berbuah positif dengan berhasil ditangkapnya seorang laki-laki berinisial WS (39).
Pria yang memiliki rambut pirang ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Senin (9/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram.
Selain itu, WS juga diduga sebagai pengedar di lingkungan tempat tinggalnya di Jalan D.I Panjaitan Gang Keluarga 3 No. 45 Rt.026 Rw.005 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H., membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka WS.
Dikatakannya, pengungkapan dugaan peredaran Narkoba yang dilakukan WS berawal dari Informasi masyarakat yang menyebutkan aktifitas tersangka di sekitar lingkungan Jalan Gang Keluarga Sampit.
“Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Ternyata benar maka anggota Resnarkoba segera mengamankan SW. Setelah ditunjukkan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Kasat.
Pada halaman belakang rumah, terangnya, berhasil ditemukan 3 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 3 Timbangan Digital, 2 Pack Plastik Klip, Gunting dan beberapa potongan sedotan yang di runcingkan.
“Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan tersangka WS diamankan ke Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap perwira pertama ini.
Atas perbuatannya, tersangka WS (39), diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (polreskotimcom/fer)