KUALA PEMBUANG, jurnalborne.co.id — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hilir dan sekitarnya, Bhabinkamtibmas Desa Baung sosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng, Sabtu (4/2/2023).
Maklumat Kapolda Kalteng berisi larangan dan sanksi membakar hutan dan lahan secara sengaja.
Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Binmas Iptu Eko Muji Hartono mengatakan bahwa 99 % kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia (mengutip dari penyampaian presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu).
Untuk itu pihaknya menerjunkan bhabinkamtibmas untuk gencar mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng.
“Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (Tbn)