PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Setelah dinyatakan lulus seleksi, sebanyak delapan belas (18) orang Satgas (Satuan Tugas) Program Percepatan Penurunan Stunting melakukan penandatanganan Kontrak perjanjian kerja dengan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat Lantai 2 BKKBN Prov. Kalteng, Senin (2/1/2023).
Keseluruhan Satgas yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja terdiri dari Koordinator Program Manager, PM Bidang Program dan Anggaran, PM Bidang Data, Office Assistant dan sebanyak empat belas (14) Technical Assistan untuk Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam arahanya Plt. Kepala BKKBN Pro. Kalteng Dr. Dadi Ahmad Roswandi, M.Si menyatakan Satgas Stunting yang ditugaskan di Kabupaten/Kota harus siap dengan kemampuanya untuk menyiapkan bahan dan data terkait percepatan penurunan stunting dan dapat bersinergi dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab/Kota.
Lebih lanjut Dr. Dadi mengingatkan kepada Satgat Stunting, untuk selalu aktif menjalin komunikasi dengan lintas sektor antara lain KUA, Dukcapil dan sebagainya agar mempermudah mendapatkan data dan bahan terkait percepatan penurunan stunting dan mampu memfasilitasi pendampingan calon pengantin, ibu hamil maupun pasca hamil, audit kasus stunting dan ssurvilans kasus stunting. (red)