Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Yono Cahyono menyampaikan agar terhindar dari penyerobotan mafia tanah maka tanah/lahan harus dirawat dan dimanfaatkan.
Sertifikat tanah menjamin tiga kepastian yakni kepastian objek, subjek dan hukum. Dari ketiganya, kepastian objek menjadi penting untuk dilaksanakan oleh seluruh pemilik tanah diantaranya pemasangan patok batas dan tanah dirawat dan diusahakan atau dimanfaatkan.
“Hal itu merupakan azas publisitas atau deklarasi bahwa tanah ini milik kita. Ketika kita mendeklarisasikan bahwa itu hak keperdataannya maka tanah harus dirawat dan sebagainya,” kata Yono di kantornya di Jalan DI. Panjaitan No.10 Kota Palangka Raya, Selasa (28/3/2023) siang.
“Rawat dan manfaatkan tanah serta tandai batasnya. Jangan sampai sebelum sertifikat terbit, tanahnya dibiarkan. Begitu sertifikat terbit, nggak juga diapa-apain,” tambah pejabat yang baru saja dilantik ini.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah dan tidak tergiur oleh iming-iming dan harga tanah yang murah.
Sebelum membeli, masyarakat dianjurkan terlebih dahulu mengecek keabsahan surat-surat kepemilikan tanah ke kantor ATR/BPN sehingga terhindar dari pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab
“Kantor pertanahan merupakan milik masyarakat dan tugas kami kan melayani masyarakat. Kami tak pernah menolak masyarakat yang akan berkonsultasi,” tuturnya. (fer)
Foto: Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Yono Cahyono (depan). fer