Penyelesaian Perkara Mafia Tanah MGS Titik Awal Layanan Pertanahan yang Lebih Sehat

1 Min Read

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah (Kakanwil ATR/BPN Kalteng) Elijas Bambang Tjahajadi menyampaikan perkara mafia tanah di Kota Palangka Raya yang melibatkan tersangka MGS (69) menjadi momentum perbaikan layanan pertanahan yang lebih sehat.

“Penyelesaian perkara tersangka MGS menjadi titik awal untuk menjadikan layanan pertanahan yang lebih sehat di Provinsi Kalteng,” kata Elijas di Palangka Raya, Rabu.

Menurut dia, perkara atau sengketa tanah yang sering terjadi disebabkan karena kepemilikan tanah dilakukan tanpa mekanisme penguasaan atau pemanfaatan.

“Dalam kasus yang melibatkan tersangka MGS, tidak jelas mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah sehingga bisa diambil atau digeser oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Intinya itu,” ujarnya. (fer)

Foto: Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah (Kakanwil ATR/BPN Kalteng) Elijas Bambang Tjahajadi. fer

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *