KUALA KURUN, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2020 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perubahan Anggaran tahun 2020 bertempat di ruang sidang DPRD, Rabu (19/8/2020).
Sidang yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dihadiri Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing. Tampak hadir Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan lainnya.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari ini membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 berkenaan dengan itu sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan Umum Perubahan Anggaran,” kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sebagaimana dikutif dari laman mmc.kalteng.go.id.
Ia menyampaikan proses demi proses telah dilalui menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam hal yang demikian maka DPRD merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam mengatur unsur-unsur yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang siap.
“Saya perintahkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan Jajarannya untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran masing-masing sesuai dengan Visi Misi yang ditetapkan. Disamping itu dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,”terangnya.
Menurut Bupati, salah satu poin penting dalam penyusunan APBD Baru Tahun Anggaran 2021 untuk tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan kesehatan dan hal lain yang terkait dengan kesehatan, dampak ekonomi terutama membantu agar dunia usaha Daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran saudara pimpinan dan anggota dewan terhormat dalam keseluruhan pembahasan peraturan daerah dimaksud,” pungkasnya. (*/fer)