LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Lamandau Hendra Lesmana secara simbolis menyerahkan 1.353 sertifikat hak atas tanah melalui program pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Bulik Timur dan warga Kecamatan Belantikan Raya, di gedung Lantang Torang Kabupaten Lamandau, Rabu (11/01/2023).
Bupati Lamandau Hendra Lesmana dalam sambutannya mengatakan bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui kementerian Atr/Bpn dalam rangka menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Program PTSL diluncurkan sebagai program prioritas nasional untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah sebagaimana telah diatur dalam instruksi presiden (inpres) no. 2 tahun 2018.
Hendra Lesmana menambahkan Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama kantor Pertanahan BPN menyerahkan sertifikat tanah program PTSL sebanyak 1.353 bidang untuk warga Desa Melata (236 bidang), Desa topalan (271 bidang), Desa Bukit raya (317 bidang), Desa Nanuah (68 bidang), Desa Mukti manunggal (33 bidang), Desa sumber jaya (150 bidang), Desa Merambang (120 bidang), Desa Toka (94 bidang) dan Desa Nanga Belantikan (64 bidang).
Bupati Lamandau berpesan kepada seluruh masyarakat yang menerima sertifikat tanah pergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak, manfaatkan lahan tersebut untuk hal-hal yang produktif guna meningkatkan ekonomi rumah tangga.
Kemudian jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas lahan yang bapak/ibu miliki.
Bagi aset Desa yang belum bersertifikat agar segera diurus melalui program pertanahan yang ada di tahun ini.
H. Hendra Lesmana mengajak Mari kita bersama-sama melanjutkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di tahun ini maupun tahun yang akan datang guna mendukung program pemerintah pusat dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, secara khusus warga Kabupaten Lamandau. (by)