LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana membuka secara resmi Rapat Koordinasi daerah (Rakorda) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Bappeda komplek perkantoran Kabupaten Lamandau, Sabtu (25/6/2022).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lamandau, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BPN/ATR, Kepala Disperindag Kalteng, Plt. Kepala Kemenag Lamandau, Kepala BPN/ATR Lamandau, Wakil BWI Kalimantan Tengah beserta rombongan, Ketua BWI kabupaten Se-Kalimantan Tengah beserta rombongan, organisasi islam di Kabupaten Lamandau serta nadzir dan waqif se-Kabupaten Lamandau.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutannya mengatakan
Pemerintah Kabupaten Lamandau melihat bahwa wakaf merupakan sebuah instrumen yang dimiliki umat yang sangat potensial memberikan sumbangsih kepada indonesia, khususnya umat islam dalam menciptakan kesejahteraan dan kemandirian pada perekonomian.
Wakaf memiliki potensi besar untuk membantu umat islam jika dikelola dengan produktif.
pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah dengan kesejahteraan dan kemandirian umat. kehadiran badan wakaf indonesia harus bisa memberikan perubahan terhadap perwakafan agar wakaf yang selama ini bersifat konsumtif dapat dikelola menjadi produktif seperti wakaf produktif.
H Hendra Lesmana menambahkan berdasarkan hasil pendataan tanah dan benda wakaf di tiga kecamatan diantaranya kecamatan bulik 2019, kecamatan sematu jaya 2020, dan kecamatan menthobi raya 2021, dihasilkan total wakaf sebanyak 198 objek.
hal tersebut terdiri dari masjid 18 objek,
musholla 80 objek, tanah 57 objek / 37,3 ha, sekolah / madrasah 4, makam 5, yayasan 4, lapangan sepak bola 1, Rumah penjaga masjid 1, Majelis taklim 1 dan Kebun 27 objek.
Pemerintah daerah kabupaten lamandau memberikan apresiasi kepada BWI lamandau dan mendorong agar proses legalitas tanah wakaf dan kebun wakaf segera disertifikatkan dan diakta ikrar wakafkan.
Pemerintah kabupaten lamandau akan membantu proses legalitas tanah dan kebun wakaf. hal ini untuk mengantisipasi agar di kemudian hari tidak ada permasalahan agraria yang berkaitan dengan perwakafan, sehingga tanah dan kebun wakaf bisa fokus menjadi wakaf yang produktif.(by)