LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana secara resmi membuka acara sosialisasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Aula Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kaupaten Lamandau, Selasa (15/11/2022).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Dan Wakil Ketua Dprd Kabupaten Lamandau, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dandim 1017 Lamandau, Waka Kapolres Lamandau, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Lamandau, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Lamandau, Kepala OPD Kabupaten Lamandau, Ormas, para Guru, siswa -siswi SMA dan Mahasiswa Politeknik Lamandau.
Ketua Badan Narkotika Kabupaten Lamandau Riko Purwanto dalam sambutannya mengatakan
Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan wawasan masyarakat khususnya kepada generasi muda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan kepada para guru, akan bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat bertindak dan berkarya lewat profesi masing-masing, dalam mewujudkan lamandau bebas narkoba.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut yang menjadi narasumber adalah, Kapolres lamandau dengan poko materi ‘ upaya polri dalam penegakan hukum terhadap pemakai dan pelaku pengedar narkoba, Kepala kejaksaaan negeri Lamandau dengan pokok materi upaya kejaksaan dalam tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap pemakai dan pelaku pengedar narkoba, Dandim1017 Lamandau dengan pokok materi peningkatan kesadaran bela negara, cinta tanah air dan wawasan kebangsaan demi menjaga keutuhan NKRI, dan Dari dinas kesehatan dengan pokok materi bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan dengan adanya penyalahgunaan narkoba.
Di tempat yang sama Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutannya mengatakan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat, sehingga dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa dikemudian hari, karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa.
Sasaran dari penyebaran narkoba adalah kaum muda atau remaja, kalau dirata-ratakan usia sasaran narkoba yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun menurut sumber dari Badan Narkotika Nasional.
Dirinya menambahkan Penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah universal sehingga perlu usaha bersama, baik dari orang tua, guru dan instansi terkait agar tidak bertambah banyak lagi generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, dengan cara mengajarkan standar perilaku, membantu anak menolak tekanan kelompok sebaya untuk memakai narkoba.