NANGA BULIK, Jurnalborneo.co.id – Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana memimpin jalannya Apel Siaga dan Penggelaran Peralatan dalam rangka menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Lamandau tahun 2020 di Lapangan Sepakbola Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
Turut hadir dalam apel tersebut Unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau, unsur OPD, unsur TNI/Polri, Sat Pol PP, Damkar, Manggala Agni, Tim Kesehatan dan tamu undangan lainya.
Bupati Lamandau dalam sambutannya mengatakan Gubernur Kalimantan Tengah dalam arahan pada saat rapat koordinasi virtual kesiap siagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah pada tanggal 4 Juni 2020 menegaskan bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah di 14 kabupaten/kota telah menandatangani komitmen bersama pencegahan kesiapsiagaan dan penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Kalteng bebas kabut asap.
Dengan dikeluarkannya peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan di harapkan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat petani ladang tradisional, Perda tersebut hanya untuk aturan pembakaran lahan bukan hutan.
Masyarakat harus bisa benar-benar paham akan isi ketentuan dalam aturan Perda pengendalian kebakaran lahan tersebut jangan sampai hutan yang dibakar.
Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana menghimbau kepada masyarakat Lamandau agar tetap waspada dalam membuka lahan dengan cara membakar agar tidak terjadi kebakaran secara meluas.
Dirinya menambahkan pada tahun 2020 kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lamandau mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, namun kondisi hotspot dalam laporan kejadian kebakaran di wilayah Lamandau pada tahun 2020 bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 cenderung mengalami peningkatan.
Memperhatikan kondisi tersebut pemerintah daerah Kabupaten Lamandau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau pada tanggal 19 Agustus yang lalu dengan adanya penetapan status siaga darurat maka fungsi komando, koordinasi dan fungsi pelaksana dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan diharapkan berjalan cepat tanggap sinergis dan efektif.
Bupati Lamandau mengimbau kepada seluruh pihak terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan agar tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui upaya upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui ceramah dan diskusi. (By)