PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura, Simon Loteh, resmi membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup pada Kamis (13/11/2025).
Rakor ini dihadiri oleh jajaran Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Anwari Noorifansyah, para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Simon Loteh menegaskan bahwa percepatan penetapan batas administrasi desa merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan. Penegasan batas wilayah, menurutnya, menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyusunan program pembangunan, hingga pengelolaan wilayah secara keseluruhan.
“Keberadaan batas administrasi yang jelas akan memudahkan pemerintah desa dalam bekerja dan menyusun perencanaan pembangunan. Perlu dipahami juga bahwa penetapan batas desa tidak akan menghapus hak kepemilikan pribadi atas tanah masyarakat,” ujar Simon.
Ia menambahkan, penegasan batas desa ini juga berkaitan erat dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang. Oleh karena itu, data batas wilayah yang valid dan terverifikasi sangat dibutuhkan sebagai landasan administrasi pemerintahan ke depannya.(red)









