PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi 1.317 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan SK yang berlangsung di Puruk Cahu tersebut turut dihadiri para kepala dinas dan pejabat di lingkup Pemkab Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa di era modern, Aparatur Sipil Negara (ASN) — termasuk PPPK Paruh Waktu — dituntut menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta memiliki jiwa kewirausahaan.
“Transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance menuntut ASN untuk terus mengembangkan diri, tidak hanya berdiam diri di tengah kemajuan masyarakat yang semakin dinamis,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa sebagai pelayan publik, ASN harus terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas kepada masyarakat.
Bupati juga berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK agar mengoptimalkan pengetahuan, keahlian, dan wawasan dalam menunjang kinerja serta pelayanan publik dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan, terutama dalam pengelolaan waktu dan komitmen kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Pelajarilah dan pedomanilah regulasi yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindakan indisipliner yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Heriyus mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan profesionalisme, etos kerja, dan dedikasi dalam menjalankan tugas.(red)









